SinergiNews – Kab. Magelang, 14/01/2022. Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari menyatakan, tersangka IS (57) dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21).
Saat ini IS resmi menjadi tahanan Kejari. Kemudian, akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. “Jadi sekarang kewenangan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Jadi kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dandeni menjelaskan, meski kewenangan sudah ada di penuntut umum, namun tersangka untuk sementara masih titipkan pada sel tahanan Polres Magelang untuk 20 hari ke depan. “Kita titipkan Rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN Magelang,” tambah Dandi.