Sinergi Merketplace - simpleaja.id

DUKUN PENGGANDA UANG TERANCAM HUKUMAN MATI

SinergiNews – Kab. Magelang, 14/01/2022. Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari menyatakan, tersangka IS (57) dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21).

Tersangka dukun pengganda uang, saat di bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (foto: istimewa)
Tersangka dukun pengganda uang, saat di bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (foto: istimewa)

Saat ini IS resmi menjadi tahanan Kejari. Kemudian, akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.

Silakan Baca Juga :  OPTIMALISASI RTH BANDUNG RAYA KEDEPANKAN NILAI EDUKASI

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. “Jadi sekarang kewenangan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Jadi kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Silakan Baca Juga :  GUNCANGAN GEMPA 7,3 SR DI LAUT BANDA TERASA HINGGA NTT

Dandeni menjelaskan, meski kewenangan sudah ada di penuntut umum, namun tersangka untuk sementara masih titipkan pada sel tahanan Polres Magelang untuk 20 hari ke depan. “Kita titipkan Rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN Magelang,” tambah Dandi.

Silakan Baca Juga :  RK: KAMI TAK INGIN JABAR ISLAMI TAPI TERBELAKANG

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan