SinergiNews – Kab. Aceh Utara, 25/02/2022. Unit Reskrim Polsek Seunuddon pada Kamis (24/02/2022) mengamankan SY (31), seorang buronan pelarian warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Diketahui, ia ditahan atas tindak pidana penggelapan, dengan putusan hukuman pidana 2 tahun penjara.
SY lari saat rawat jalan pada Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 lalu dan juga sempat melakukan pencurian sepeda motor dalam masa pelariannya. Kapolsek Seunuddon AKP Nurmansyah dalam keterangan persnya mengatakan, pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB pagi, warga setempat menangkap tersangka dalam rumahnya, bertempat Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon.
Penangkapan itu karena masyarakat menduga tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik M. Husen bin Abdullah (61), warga desa tersebut. “Kejadian pencurian tersebut, dari keterangan warga, terjadi pada 13 Januari 2022 yang lalu,” ungkapnya.