PEMERINTAH LONGGARKAN ATURAN MASKER, KAI ANGKAT BICARA

SinergiNews – Kota Bandung, 20/05/2022. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tidak ada pelonggaran penggunaan masker pada layanan moda transportasi KA. Penumpang tetap wajib menggunakan masker selama naik KA dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Tak hanya itu, penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ilustrasi kedatangan KA di stasiun. (Foto: Antara)

“PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan KA di masa pandemi. Tentunya, protokol kesehatan (Prokes) bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat,” jelas Assistant Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Donda mengungkap, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung KAI ketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs web KAI, dan pada saat pemberangkatan.

Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan