SinergiNews – Kota Bandung, 27/05/2022. Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menerbitkan Perwal No. 44 Tahun 2022. Perwal terbaru ini salah satunya mengatur kapasitas pertunjukan atau konser, serta protokol kesehatan (Prokes).
“Keluarnya Perwal terbaru ini menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pelaku seni yang ingin mengadakan konser di Kota Bandung,” ujar Tedy, Rabu (25/05/2022). Ia pun mendorong Pemkot Bandung untuk terus menyosialisasi aturan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan dengan komunitas hingga penyelenggara even (EO) di Kota Bandung.

“Teman-teman EO harus segera diundang oleh Pemkot Bandung untuk melakukan komunikasi dan diskusi sehingga teman-teman EO clear, tidak ada miskomunikasi lagi. Apalagi harus dijelaskan juga kalau ada artis nasional harus ada izin keramaian dari Polda,” tegas Tedy.
Ia berharap, aturan baru terkait penyelenggaran konser di tengah kondisi pandemi ini dapat meningkatkan kembali gairah dunia musik di Kota Bandung. Serta turut meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.
“Mereka (musisi dan EO, red) sudah sekian lama tidak berkegiatan, tidak ada pendapatan, jadi tolong diberikan informasi yang rinci terkait aturan ini. Apalagi harus kita beri motivasi juga untuk teman-teman musisi dan EO agar terus berkarya,” pungkasnya.