Sebagai informasi, dalam Perwal tersebut, kegiatan even, konser, rapat, konferensi dan eksibisi indoor dalam ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang, kapasitas 1.000-2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang. Ruangan dengan kapasitas 600-1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang. Adapun kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40% kapasitas ruangan.
Sementara aturan untuk even outdoor yakni venue dengan luas 15.000 m2 paling banyak dihadiri 2.500 orang. Venue dengan luas 10.000 m2 paling banyak dihadiri 1.500 orang. Kemudian venue seluas 5.000 m2 paling banyak dihadiri 1.000 orang, venue 1.000 m2 paling banyak dihadiri 500 orang, dan venue di bawah 1.000 m2 paling banyak dihadiri 250 orang.***
Tim Redaksi SinergiNews