Sinergi Merketplace - simpleaja.id
masker
Seorang perempuan tengah melepas masker. (Foto: Freepik)

MASYARAKAT BEBAS LEPAS MASKER, SEJUMLAH ATURAN TETAP BERLAKU

SinergiNews – Kota Cimahi, 31/05/2022. Pemerintah pusat memberi kelonggaran penggunaan masker di masa pandemi. Meski demikian, sejumlah aturan tetap berlaku untuk menekan penularan COVID-19.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyambut baik pelonggaran aturan tersebut. Namun, masyarakat diminta tetap menaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes).

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat meninjau lokasi kebakaran ruko di Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (Foto: Pemkot Cimahi)

“Pak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung yang menyampaikan pelonggaran aturan penggunaan masker. Kami sambut baik, masyarakat sudah mulai bisa menerapkannya. Prokes tetap berlaku, hanya soal masker sudah mulai ada longgar,” ujar Ngatiyana dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).

Silakan Baca Juga :  SANKSI TEGAS BAGI ASN YANG NEKAT CUTI AKHIR TAHUN

Ia mengatakan, masyarakat tinggal mengikuti aturan baru tersebut. “Masker di tempat terbuka boleh dibuka, tapi untuk di dalam ruangan masih tetap pakai,” ucap Ngatiyana.

Silakan Baca Juga :  INILAH ANGKRINGAN PEMUDA JEMBRANA YANG BARU DIRESMIKAN

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan