SinergiNews – Kota Cimahi, 31/05/2022. Pemerintah pusat memberi kelonggaran penggunaan masker di masa pandemi. Meski demikian, sejumlah aturan tetap berlaku untuk menekan penularan COVID-19.
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyambut baik pelonggaran aturan tersebut. Namun, masyarakat diminta tetap menaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes).
“Pak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung yang menyampaikan pelonggaran aturan penggunaan masker. Kami sambut baik, masyarakat sudah mulai bisa menerapkannya. Prokes tetap berlaku, hanya soal masker sudah mulai ada longgar,” ujar Ngatiyana dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).
Ia mengatakan, masyarakat tinggal mengikuti aturan baru tersebut. “Masker di tempat terbuka boleh dibuka, tapi untuk di dalam ruangan masih tetap pakai,” ucap Ngatiyana.