SinergiNews – DKI Jakarta, 01/07/2022. Komnas HAM diingatkan agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Lembaga tersebut seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu adalah yang ditunggu publik. Kesimpulan itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Dasco juga mengingatkan, proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.