SinergiNews – Kota Cimahi, 31/08/2022. Pendaftaran anggota partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak jarang diwarnai sejumlah permasalahan, salah satunya yang marak terjadi yakni pencatutan nama warga yang bukan merupakan anggota parpol. Ada pula anggota parpol yang ternyata justru terdaftar di dua parpol berbeda sehingga datanya ganda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Moch. Irman tidak menampik banyaknya kasus pencatutan nama oleh parpol jelang Pemilu. Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, pihak KPU pusat menyediakan fasilitas untuk mengecek keanggotaan partai melalui Nomor Induk Kepegawaian (NIK) E-KTP secara online via infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Masyarakat silakan mengecek dengan memasukkan NIK-nya, apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Bila tidak merasa sebagai anggota partai tetapi tercatat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red), di link tersebut ada dasbor tanggapan, (silakan, red) langsung mengisi tanggapan di web tersebut, untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai,” ujar Irman kepada SinergiNews via sambungan telepon, Rabu (31/08/2022).
Lanjutnya, laporan tanggapan dilakukan langsung oleh individu bersangkutan yang merasa keberatan dengan pencatutan nama, karena hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing. Laporan tersebut kemudian akan dikirimkan langsung ke KPU Pusat.
“Admin di KPU RI akan merekap laporan-laporan tersebut. KPU tingkat Kabupaten/Kota tidak merekap laporan-laporan yang dikirim tetapi hanya mengklarifikasi (laporan tersebut, red),” imbuh Irman.