Sinergi Merketplace - simpleaja.id
parpol
Ilustrasi hasil pengecekan NIK yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Parpol. (Foto: istimewa)

NAMA DICATUT PARPOL, KPU & BAWASLU: SEGERA LAPOR!

“Kami imbau untuk masyarakat yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu, apalagi jika berstatus TNI, Polri dan ASN. Secara khusus Kemendagri sudah memberi himbauan untuk TNI Polri dan ASN, nanti Bawaslu yang akan proses,” pesannya.

Silakan Baca Juga :  AIRBONS CUP SUKSES, SEPAK BOLA PUTRI OPTIMIS BERKEMBANG

Adapun bagi parpol, ia mengimbau agar menjadi pelajaran bahwa dengan dalih apapun, parpol tidak serta-merta mencatut anggota kepartaian tanpa izin atau sepengetahuan bersangkutan. Apabila yang dicatut adalah TNI, Polri dan ASN maka akan merugikan mereka.

Silakan Baca Juga :  INI SERUAN AFRINALDI YUNAS SOAL KOMPETENSI MUBALIGH

SinergiNews mencoba mengkonfirmasi salah satu korban pencatutan nama oleh salah satu parpol peserta Pemilu, tetapi hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda dicatut parpol, dapat melakukan pengecekan NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ***

Jurnalis: Damar

Silakan Baca Juga :  WALI KOTA: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT TAK SEKOLAH

Editor: Tim Redaksi SinergiNews

About Dadan Kurnia

Tinggalkan Balasan