“Kami imbau untuk masyarakat yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu, apalagi jika berstatus TNI, Polri dan ASN. Secara khusus Kemendagri sudah memberi himbauan untuk TNI Polri dan ASN, nanti Bawaslu yang akan proses,” pesannya.
Adapun bagi parpol, ia mengimbau agar menjadi pelajaran bahwa dengan dalih apapun, parpol tidak serta-merta mencatut anggota kepartaian tanpa izin atau sepengetahuan bersangkutan. Apabila yang dicatut adalah TNI, Polri dan ASN maka akan merugikan mereka.
SinergiNews mencoba mengkonfirmasi salah satu korban pencatutan nama oleh salah satu parpol peserta Pemilu, tetapi hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda dicatut parpol, dapat melakukan pengecekan NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ***
Jurnalis: Damar
Editor: Tim Redaksi SinergiNews