Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Ayis Lavilianto (Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi saat menerima audiensi DKKC, Kamis (08/09/2022) - Foto: Istimewa.

DKKC USUL CIMAHI MILIKI PERDA LITERASI

SinergiNews – Kota Cimahi. Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Ayis Lavilianto, menerima audiensi dari Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (), pada Kamis 8 September 2022.

Pada audiensi yang bertepatan dengan peringatan Hari Aksara Internasional ini, DKKC mengupas berbagai persoalan tentang adanya dugaan ketidakseriusan Pemerintah Kota Cimahi dalam pemajuan budaya lokal.

DKKC Usulkan Perda Literasi

Ketua DKKC Hermana HMT, mengusulkan Kota Cimahi memiliki perda khusus mengenai literasi. Perda ini akan mendorong lahirnya kebijakan dan program dalam upaya peningkatan literasi masyarakat.

“Khususnya literasi bidang kebudayaan harapannya agar masyarakat lebih memiliki kemampuan dalam memahami kebudayaan yang ada, baik lokal maupun nasional,” ujarnya.

Menurut Hermana, kurangnya perhatian pada pemajuan kebudayaan daerah, salah satu dampak dari tuna literasi. Hal itu disebabkan karena masyarakat dan pemerintah daerah kurang asupan pengetahuan tentang perkembangan budaya daerahnya di masa lalu, masa kini dan mendatang.

Silakan Baca Juga :  MOBILISASI SULIT, MODA TRANSPORTASI LOKAL PERLU DIBENAHI

“Sebagai satu contoh tuna literasi, Kota Cimahi sudah punya Perda No. 9 tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal, sampai saat ini implementasinya sangat kurang. Perda hanya tersimpan dilaci meja atau lemari kantor, bahkan Pemerintah Kota Cimahi tidak kunjung membuat turunannya berupa peraturan wali kota (Perwal),” jelasnya.

Foto bersama Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto dengan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Kamis (08/09/2022). Foto: Istimewa.
Foto bersama Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto dengan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Kamis (08/09/2022).
Foto: Istimewa.

Lanjut Hermana,  pada hari Aksara ini DKKC mengingatkan DPRD Kota Cimahi agar membuka kembali cakrawala litersinya, lebih khususnya mengawasi implementasi dari Perda-Perda ada.

“Apakah Perda Pemajuan Budaya Lokal tersebut mau dioptimalkan, direvisi atau dicabut? Jika akan dioptimasi maka DKKC mendesak DPRD Kota Cimahi segera menjalankan fungsi pengawasannya, menegur eksekutif sebagai pelaksana Perda untuk menjalankannya dengan sungguh-sungguh, dan segara munculkan Perwalnya,” tandas Hermana.

Tak Kunjung Selesai

Sementara itu Anggota Dewan Penasihat, Pengawas dan Pembina (DP3) DKKC, Fajar Budhi Wibowo menyoroti tentang ketidakseriusan Pemerintah Kota Cimahi dalam memajukan kebudayaan. Menurutnya, salahsatu bukti abai pemerintah adalah tidak kunjung selesainya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi.

Silakan Baca Juga :  SADIS, MANTAN KOMBATAN GAM MENINGGAL DITEMBAK

“PPKD sebagai realisasi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, sudah kami susun sejak tahun 2018, kemudian ada pemutahiran tahun 2022 ini, namun belum sempurna. Wali Kota Cimahi pun sampai saat ini belum menandatangani Surat Keputusan tim penyusun PPKD, padahal masa jabatan beliau tidak lama lagi berakhir,” ucap Fajar.

Ungkapnya, Kota Cimahi termasuk lambat menetapkan PPKD. Padahal PPKD merupakan syarat wajib dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

“PPKD sebagai acuan dasar dalam merealisasikan program-program pemajuan kebudayaan daerah dan nasional. Ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Entah mangkraknya dimana, apakah Kepala Dinas Disbudparpora yang lalai atau Wali Kota yang abai, kami tidak tahu,” tegas Fajar.

Silakan Baca Juga :  PERINGATAN HPN 2022, AKSENTUASI PERS SEBAGAI KAUM TENGAH

Tanggapan Ketua Komisi 4

Menyikapi pemasalahan ini, Ayis menyadari bahwa pihaknya kurang menjalankan fungsi pengawasan. Namun akan memperhatikan secara serius apa yang menjadi masukan dari DKKC.

“Terima kasih sudah mengingatkan, kami akui bahwa kami kurang menjalankan fungsi pengawasan, tapi semua ini akan kami tindaklanjuti secara serius. Terkait Perda pemajuan budaya lokal, Perwal dan PPKD, akan kami layangkan surat kepada Disbudparpora serta membahasnya pada pertemuan. Sedangkan untuk usulan Perda literasi, itu sangat baik dan akan kami masukan ke Bapemperda,” tandas Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PKS ini.***

Jurnalis/Editor: Fitri Kurniawati

About Redaksi

Tinggalkan Balasan