SinergiNews – Kota Cimahi, 21/09/2022. Implementasi UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentan Pemajuan Budaya Lokal, dan Perda No. 10 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 belum optimal. Hal itu menjadi catatan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC), Hermana HMT terkait gelaran Cimahi Open Dialogue (COD) episode 3 oleh LSM KOMPAS yang membahas isu tersebut, Selasa (20/09/2022) kemarin di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
Hermana dalam keterangan tertulis menjabarkan, mengenai turunan UU tersebut, setiap Kabupaten/Kota wajib menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Sejak tahun 2018, Kota Cimahi termasuk yang sudah menyusun PPKD, tetapi sampai saat ini belum disahkan oleh Wali Kota.
“PPKD terkatung-katung dan tidak menjadi landasan pemajuan kebudayaan daerah yang sah. Demikian pula Perda pemajuan budaya lokal Kota Cimahi belum dibuatkan kebijakan turunannya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal),” ujarnya.
Menurut Hermana, PPKD itu penting sebagai acuan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di bidang kebudayaan. PPKD sendiri memuat data otentik potensi pelaku dan jenis budaya yang berkembang di daerah dari masa lalu sampai saat ini.
“Dari situ pemangku kebijakan dapat menetapkan mulai dari mana dan objek budaya mana saja menjadi prioritas awal. Selanjutnya harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” jelasnya.