Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka FGD tentang dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2022, Kamis (06/10/2022). (Foto: Humas)
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka FGD tentang dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2022, Kamis (06/10/2022). (Foto: Humas)

ANGKA PERKAWINAN ANAK TINGGI, ORTU HARUS SADAR DAMPAK

SinergiNews – Kab. Sintang, 06/10/2022. Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan, berdasarkan data gender Susenass 2020, perkawinan anak perempuan di Kalimantan Barat (Kalbar) lebih tinggi dibandingkan laki-laki, yaitu sebesar 32,72%.

“Angka ini menunjukan Kalimantan Barat tertinggi ketiga setelah Sulawesi Barat dan Bangka Belitung. Sementara di tingkat daerah, Kabupaten Melawi tertinggi untuk usia kurang dari 19 tahun yang telah menikah, yaitu 44,17%. disusul Kabupaten Sintang 40,75%, kemudian Kabupaten Ketapang 37,84% dan Kabupaten Sambas 29,66%” beber Jarot saat membuka FGD tentang dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2022, Kamis (06/10/2022).

Silakan Baca Juga :  RAMADHAN 1443 H LEBIH LONGGAR, WARGA MASIH PERLU WASPADA

Tambahnya, banyak hal yang memicu tingginya angka tersebut, seperti halnya faktor ekonomi, sosial, pendidikan dan juga budaya. Bahwa tingginya perkawinan anak diakibatkan himpitan ekonomi dan juga kultur yang merekomendasikan anak untuk menikah agar terhindar dari perbuatan zina.

Silakan Baca Juga :  WARGA MAGELANG MENJADI KORBAN DUKUN CABUL

“Berdasarkan hal tersebut, saya mengajak kita semua perlu untuk mengadakan FGD dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan untuk merumuskan langkah konkrit dan bersinergi dalam merespon isu perkawinan anak. Tujuannya agar pemerintah kabupaten (Pemkab) dapat melakukan kolaborasi dari sisi program atau kegiatan dan juga kebijakan yang nantinya akan berdampak kepada penurunan angka perkawinan anak yang lebih signifikan di Kabupaten Sintang, ke depannya,” harap Jarot.

Silakan Baca Juga :  CAPAIAN VAKSINASI GEMILANG, WALI KOTA: BERKAT PERSATUAN

Lanjutnya, perlu ada edukasi dan pendampingan sosial yang intensif yang memberikan kesadaran kepada orang tua bahwa menikahkan anak itu banyak dampak negatifnya. Selain itu, harus ada perlindungan bagi anak-anak perempuan di bawah umur dari kemungkinan terjadinya perkawinan anak.

About Kader Sinaga

Tinggalkan Balasan