SinergiNews – Kab. Lampung Utara, 11/10/2022. Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo merasa bersyukur, di Kabupaten Lampura telah terbentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampura Masa Bakti Tahun 2022-2027. Hal itu Budi ungkapkan saat menghadiri pelantikan kepengurusan tersebut di ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Senin (10/10/2022).
Bupati menyadari, dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tentunya dihadapkan pada berbagai kemungkinan terjadinya permasalahan hukum. Di sinilah pentingnya LKBH hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk penegakan hukum itu sendiri, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara.
“Mudah-mudahan apa yang telah kita kerjakan bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kita semua. Saya ucapkan selamat bertugas kepada Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sambung Budi, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak memperoleh perlindungan. Kemudian Pasal 92 dan Pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum.
Adapun di dalam Pasal 126 menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.