TUNTUTAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH ALIANSI KOALISI PENGGUGAT KORUPSI

SinergiNews-Ambon, 26/06/2023. Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Koalisi Penggugat Pembangunan melakukan aksi demonstrasi. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku pada tanggal 26/06/2023.

Demonstrasi dilakukan mengingat talud penahanan ombak di daerah pesisir pantai desa Laha air manis dan kampung baru sudah rusak. Padahal proyek tersebut baru di kerjakan tahun 2018 terhitung sampai sekarang baru menjalang 4-5 tahun.

Demonstrasi Tuntutan Keterbukaan dan Transparansi Informasi

Menurut Korlap yakni Arsan Rumbaru bahwa Pada tanggal 1 Juni 2023 kami datang ke daerah tersebut. Kemudian melakukan wawancara pada masyarakat yang turut terlibat dalam pembangunan talud.

Arsan menambahkan, berdasarkan hasil temuan kami di lapangan yang di dukung dengan data fisik berupa dokumentasi kerusakan pembangunan talud. Kemudian hasil wawancara dengan beberapa responden dan mereka sampaikan bahwa “kami hanya kerja sesuai dengan keinginan kami saja” tidak ada RAP yang menjadi rujukan.

Kami dari aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) melakukan gerakan demonstrasi depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Sehingga kami menduga paket pekerjaan talud penahan ombak yang di desa Laha berpotensi penyalahgunaan anggaran. Kami juga melakukan pengkajian secara akademik. Geografis, ekologi dan sosiologis, “Imbuh Arsan”.

Secara geografis, daerah Laha adalah daerah pesisir pantai yang berhadapan dengan laut Banda. Sehingga ketika musim timur daerah tersebut menjadi rawan bencana alam. Sehingga kapan saja bisa terjadi abrasi atau pengikisan tanah akibat gelombang laut. Dan juga struktur tanah di TKP yang berpasir tidak memakai cakar ayam atau fondasi yang kuat, akhirnya talud yang ada mudah roboh, “kata Arsan”.

Hasil Komunikasi dengan Masyarakat

Ia menambahkan hasil komunikasi dengan masyarakat Laha kampung baru dan air manis ternyata mereka telah mengeluhkan paket pekerjaan talud tersebut. Karena di nilai pekerjaan yang di tangani oleh pihak balai wilayah sungai provinsi Maluku sangat amburadul. Sebab proyek yang baru berdiri selama empat (4) atau lima (5) tahun ini sudah rusak atau roboh.

Audience yang dilaksanakan oleh masa aksi dari Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) dengan pihak BWS bagian humas, provinsi Maluku. Menunjukkan Pihak Balai Wilayah Sungai Maluku tidak transparan terkait paket pekerjaan yang ada. Yakni Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), proyek yang ada, hal tersebut dapat dibenarkan karena tidak ada papan informasi proyek di TKP, “tambah Arsan”.

Kemudian kami berharap ini dapat menjadi perhatian Pihak terkait untuk menginvestigasi anggaran paket tersebut sejak 2018 sampai dengan Anggaran pemeliharaan. Pihak-pihak yang Kami maksud diantaranya adalah Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Maluku. Tentunya dengan beberapa tuntutan:

  1. Kami mendesak Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia segera memecat sudara Marvan Ranla Ibnu dari jabatan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku. Karena di duga tidak mampu dan tidak bisa menyelesaikan bahkan tidak bertanggung jawab terhadap beberapa proyek-proyek mangkrak yang ada di Maluku!
  2. Kami mendesak Kepala Balai Sungai Provinsi Maluku untuk transparansi terkait Anggaran paket proyek telud penahan ombak di desa Laha!
  3. Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi maluku, dan Kepolisian Daerah Maluku segera melakukan pemeriksaan kepada kepala balai wilayah sungai Maluku. Kemudian juga pihak penandatanganan kontrak pekerjaan paket talud penahan ombak desa Laha. Karena kami menduga ada penyalahgunaan anggaran dari proyek tersebut yang di bangun pada tahun 2018 yang hingga saat ini balum 5(lima) tahun sudah rusak!

Editor/Jurnalis : Sehe Tamalene

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan