SinergiNews – OPINI. Kebijakan kontroversial baru-baru ini dari Presiden Joko Widodo telah memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut berhubungan dengan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Padahal, kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati sebelumnya justru melarang ekspor pasir laut sejak 2003.
Kebijakan melarang ekspor pasir laut tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Namun, kebijakan ini nyatanya ditiadakan oleh kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo.
Padahal, pasar pasir laut global dianggap sangat menguntungkan sehingga banyak negara lain yang mengekspor pasir laut dengan bersaing untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Meski demikian, banyak pakar lingkungan yang menyebutkan bahwa ekspor pasir laut yang berlebihan akan merusak ekosistem laut dan bahkan berpotensi memperburuk dampak perubahan iklim.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersebrangan dengan kebijakan sebelumnya yang telah berhasil mengurangi dampak negatif terkait ekspor pasir laut. Banyak masyarakat dan aktivis lingkungan yang sangat kecewa dengan kebijakan ini.
Banyak orang yang merasa bahwa pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dampak jangka panjang kebijakan ekspor pasir laut ini terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Dalam keputusan tersebut, tidak ada perhatian tentang bagaimana lingkungan dan masyarakat akan terpengaruh jika ekspor pasir laut terus menerus digunakan sebagai penghasil devisa oleh pemerintah.
Terlepas dari segala kepentingan ekonomi dan politik dari kebijakan ini, penting bagi kita untuk terus mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Demikianlah, perlu ada pendekatan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam jangka panjang. Semoga kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat terus digagas dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Penulis: Yesaya Nino (Global Insight Research Institute/ GIRI)
Editor: Fajar Budhi WIbowo