Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (KOMPAS) mencoba melakukan analisis kritis secara sederhana terkait hal ini.
Salah satu kritik utama kami terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah terkait aspek etika dan moral. Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa usia sekolah dan remaja dapat memicu perilaku seks bebas di kalangan generasi muda.
Argumentasi ini berdasarkan pada kekhawatiran bahwa akses mudah terhadap alat kontrasepsi akan menghilangkan rasa tanggung jawab dan mendorong remaja untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.