ASN Pemkot Cimahi Ini Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Cimahi
Kejaksaan Negeri Cimahi

SinergiNews – Kota Cimahi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mencakup penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024).

“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka, R, atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu dinas di Pemkot Cimahi,” ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/12/2024).

Tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemberian hadiah atau janji serta pemaksaan terhadap pihak tertentu untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan implementasi peraturan daerah di Kota Cimahi pada periode 2023-2024.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi telah mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan terhadap 61 saksi, dokumen, serta keterangan ahli pidana. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Satpol PP Cimahi.

“Kami telah mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen dan perangkat komputer yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi.

Fajrian menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan terhadap tersangka.

Saat ini, pihak Kejari masih mendalami kasus tersebut, termasuk langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengungkap secara detail modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole