Viral: Dugaan Diskriminasi Layanan BPJS di RSUD Cibabat, Pemkot-Masyarakat Bereaksi

Kasus RSUD Cibabat Kota Cimahi
Kasus RSUD Cibabat Kota Cimahi

Cimahi, 5 Juli 2025 – Reputasi RSUD Cibabat kembali disorot setelah video viral memperlihatkan seorang pria bernama Nandang, warga Desa Pakuhaji, Kabupaten Bandung Barat, menyuarakan keluhannya terhadap buruknya pelayanan medis yang diterima istrinya, Ulfa Yulia Lestari. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah ke media sosial X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, Nandang menyebut tenaga medis terlambat menangani istrinya yang sedang kritis dan bahkan tidak ada dokter yang segera datang saat dibutuhkan. Ulfa, pasien peserta BPJS, akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2025.

Menurut pengakuan Nandang, perlakuan diskriminatif diduga menjadi penyebab keterlambatan penanganan. Ia merasa status kepesertaan BPJS membuat istrinya tidak mendapatkan prioritas yang sama seperti pasien umum. “Saya tidak bisa diam. Saya harus bicara agar tidak ada lagi orang kecil yang diperlakukan seperti ini,” ujar Nandang dalam rekaman tersebut, yang kini telah ditonton lebih dari 1 juta kali.

Klarifikasi RSUD Cibabat dan BPJS Kesehatan

Menanggapi viralnya kasus ini, Direktur Utama RSUD Cibabat, dr. Sukwanto Gamalyono, membantah adanya unsur diskriminasi. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa Ulfa dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke RSUD Cibabat pada 27 Juni 2025. Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien langsung mendapat penanganan sesuai protokol.

“Pasien sempat dirawat di ruang perawatan Kelas III dan pada 29 Juni mengalami henti napas. Tim medis telah melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP), namun kondisi pasien tidak tertolong,” jelas dr. Gamal . Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), tanpa membedakan status pasien BPJS atau umum.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyampaikan duka cita atas wafatnya Ulfa dan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Cibabat. “Kami akan menelusuri apakah ada kendala administratif, koordinasi, maupun teknis medis yang berdampak pada layanan terhadap peserta,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Reaksi Pemerintah dan DPRD Kota Cimahi

Kasus ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Cimahi dan sekitarnya. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, langsung merespons dengan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cibabat pada 2 Juli 2025. “Saya prihatin. Rumah sakit pemerintah tidak boleh membeda-bedakan warga, apalagi yang sedang dalam kondisi darurat,” tegas Ngatiyana.

DPRD Kota Cimahi juga turut bersuara. Ketua Komisi IV yang membidangi kesehatan dan pelayanan publik, Yulianto Prabowo, menyatakan akan segera memanggil manajemen RSUD untuk dimintai klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami ingin tahu apakah benar ada kelalaian sistemik. Ini menyangkut nyawa dan hak dasar warga negara,” ujarnya.

Latar Belakang Masalah Sistemik

Insiden ini bukan pertama kalinya RSUD Cibabat terseret dalam kontroversi pelayanan BPJS. Dalam dua tahun terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mencatat beberapa laporan masyarakat terkait antrean lama, kurangnya tenaga spesialis, dan dugaan diskriminasi layanan terhadap peserta JKN. Dalam laporan tahunan Ombudsman 2024, RSUD Cibabat termasuk dalam daftar rumah sakit yang mendapat sorotan khusus atas kualitas pelayanan publik yang perlu ditingkatkan.

Pemerhati kebijakan publik Fajar Budhi Wibowo, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan permasalahan sistemik. “Selama tidak ada audit manajemen yang menyeluruh dan akuntabilitas yang transparan, kejadian seperti ini bisa terulang,” katanya. Ia juga menyoroti beban rumah sakit rujukan yang semakin tinggi pasca integrasi layanan JKN tanpa peningkatan proporsional pada kapasitas SDM dan infrastruktur.

Tuntutan Transparansi dan Reformasi Layanan Publik

Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Cimahi. LSM Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (KOMPAS) akan mengajukan permintaan kepada Ombudsman RI untuk melakukan investigasi khusus terhadap pelayanan RSUD Cibabat dan mengusulkan pembentukan tim independen evaluasi layanan kesehatan daerah.

“Jika benar ditemukan diskriminasi terhadap pasien BPJS, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran HAM,” tegas Fajar Budhi Wibowo, Koordinator Umum LSM KOMPAS.

Kematian Ulfa Yulia Lestari menjadi pengingat keras bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya soal teknis medis, tetapi juga tentang keadilan, empati, dan integritas sistem. Pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawas publik kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan tragedi ini tidak terulang dan hak kesehatan warga tidak dikorbankan atas nama birokrasi.***

Jurnalis: Dadan Kurnia

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole