Polri Tegas Sanksi Dua Anggota Terduga Pelaku Pemerasan Kasus DWP 2024, Proses Banding Diajukan

Polri Tegas Sanksi Dua Anggota Terduga Pelaku Pemerasan Kasus DWP 2024, Proses Banding Diajukan
Polri Tegas Sanksi Dua Anggota Terduga Pelaku Pemerasan Kasus DWP 2024, Proses Banding Diajukan

SinergiNews-Ambon. Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya, dengan menindak tegas dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus ini melibatkan dua anggota yang menjabat di Polda Metro Jaya, yaitu DF dan S, yang diduga meminta uang dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025, keduanya terbukti melanggar etika profesi Polri.

Dalam sidang tersebut, yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya selaku Ketua KKEP, serta didampingi oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto dan sejumlah anggota lainnya, kedua terduga pelanggar dihukum dengan sanksi yang tegas.

Sanksi yang Dikenakan:

  1. Pelanggar DF:

Sanksi etika berupa pernyataan sebagai perbuatan tercela.

Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.

Diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan.

Sanksi administratif berupa penempatan dalam ruang khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun.

  1. Pelanggar S:

Sanksi etika berupa pernyataan sebagai perbuatan tercela.

Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.

Diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan.

Sanksi administratif berupa penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun.

Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Namun, Polri memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi KKEP memastikan bahwa proses sidang dilakukan secara transparan, dengan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Divpropam Polri juga melanjutkan sidang untuk dua terduga pelanggar lainnya, yaitu SM dan FRS, yang akan dijalani pada hari Jumat, 3 Januari 2025.

Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

 

Editor : Redaksi

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole