SinergiNews – Jakarta.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memantau kondisi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, setelah ia dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024.
“[Pemantauan dilakukan] melalui saluran diplomatik. Kita memiliki Kedubes di Manila yang akan memantau apa yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/12).
Mary Jane Veloso akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Mandaluyong, Filipina, sesuai dengan hukum setempat. Berbeda dengan Indonesia, KUHP Filipina tidak mengenal pidana mati. Keputusan terkait kemungkinan pengampunan akan berada di tangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr.
Kesepakatan Indonesia-Filipina
Pemindahan Mary Jane disepakati melalui penandatanganan practical arrangement antara Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat siang. Pemindahan ini merupakan bentuk kerja sama hukum antara kedua negara.
“Teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan bersama Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan serta koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri,” tambah Yusril.
Akses Pemantauan
Pemerintah Filipina menjanjikan akses kepada Indonesia untuk terus memantau kondisi Mary Jane. “Kami pasti akan memberi tahu Pemerintah Indonesia mengenai perkembangan hukum Mary Jane setelah dipindahkan,” ujar Raul Vasquez.
Pemindahan Sebelum Natal
Pemindahan Mary Jane dijadwalkan selesai sebelum Natal, yakni 25 Desember 2024. Langkah ini menandai kesepakatan erat antara Indonesia dan Filipina dalam kerja sama hukum lintas negara.
Berita Terkait:
Polda NTB Periksa Video Tersangka Tunadaksa untuk Bukti Kasus Pelecehan
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat Tidak Hormat
Parkir di Kebun Binatang Bandung: Sopir Bus Kena Palak 150 Ribu!
Skandal Korupsi PT Pertamina Patra Niaga: Pengoplosan Pertalite dan Pertamax
Teror Geng Motor di Cimahi: 13 Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi
Tidak Penuhi Standar Keamanan Satpol PP Kota Cimahi Sita Rokok Ilegal
Gakum Gabungan Dishub Cimahi Sasar Kendaraan Parkir Liar
Viral Dua Mobil Gunakan Pelat Kembar, Polres Cimahi Beri Sanksi
ASN Pemkot Cimahi Ini Jadi Tersangka Korupsi
Berantas Judi Online Jadi Komitmen Pemkot Cimahi
Powered by YARPP.





















