Ancaman Diskualifikasi Pemilih Marjinal

SinergiNews – OPINI. Seminar bertajuk “Peran Pelayanan Adminduk dan Data Kependudukan dalam Pemilu 2024” yang digelar pada 6 Februari 2024 di Jakarta, mengetuk keras kesadaran publik tentang sebuah krisis yang diam . Hasil pemantauan yang disampaikan dalam forum tersebut mengungkap fakta mencengangkan: diperkirakan 4% penduduk potensial pemilih, atau setara dengan jutaan warga negara, terancam tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Potensial (DP4) .

Hal memprihatinkan, angka statistik ini bukanlah sekumpulan data abstrak, melainkan representasi dari kelompok-kelompok paling rentan dalam masyarakat: penyandang disabilitas mental, individu transgender tanpa kartu keluarga, masyarakat adat di kawasan hutan konservasi, dan kelompok marginal lainnya . Ancaman diskualifikasi massal ini bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan sebuah kegagalan substantif dalam menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pemilu yang menjamin kesetaraan hak politik bagi semua warga negara .

Analisis Akar Masalah

Ancaman ini bersumber dari dua lapisan masalah yang saling bertaut. Lapisan pertama bersifat teknis-administratif. Sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh warga negara, terutama yang hidup dalam kondisi rentan. Layanan jemput bola pencatatan sipil yang dijalankan Direktorat Jenderal Dukcapil kerap terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan belum optimal menyentuh daerah-daerah terpencil atau komunitas yang terpinggirkan . Akibatnya, peristiwa penting kehidupan seperti kelahiran, perpindahan penduduk, atau perubahan status kewarganegaraan pada kelompok ini tidak tercatat, membuat mereka secara de facto dan de jure menjadi “orang tak terlihat” dalam sistem.

Namun, di balik kegagalan teknis ini, terdapat lapisan kedua yang lebih dalam: bias dan stigma diskriminatif yang mengakar. Seminar tersebut mencatat praktik di lapangan di mana petugas setempat menganggap perempuan dengan disabilitas intelektual “tidak perlu memilih” dengan dalih “belum dewasa secara usia mental” . Praktik ini merupakan bentuk nyata dari marginalisasi politik, di mana hak dasar seseorang dirampas berdasarkan prasangka dan pemahaman yang keliru tentang kapasitasnya . Stigma serupa juga dialami kelompok penghayat kepercayaan dan minoritas lain, yang partisipasinya sering dihalangi oleh hambatan sosial-budaya, meskipun mereka aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan lingkungan .

Mengevaluasi Respons Negara

Di satu sisi, negara telah membuat kerangka hukum yang progresif. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara eksplisit menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, maupun penyelenggara pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan berbagai pedoman, termasuk yang terbaru pada tahun 2025, untuk memperkuat pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas . Namun, komitmen di atas kertas ini terbentur pada realitas implementasi yang timpang. Kesenjangan antara regulasi dan praktik menjadi jurang pemisah yang melanggengkan eksklusi.

Evaluasi terhadap Pemilu 2019 menunjukkan bahwa baru sekitar 60% Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang benar-benar aksesibel . Meski ada peningkatan pada 2024, pemantauan independen tetap menemui kendala. Masalahnya tidak hanya pada fasilitas fisik, tetapi juga pada akses informasi yang tidak ramah disabilitas sensorik dan rendahnya keterwakilan penyandang disabilitas sebagai calon legislatif . KPU sendiri mengakui tantangan ini, menyoroti masih adanya kesenjangan signifikan dalam pelayanan yang mendorong diterbitkannya pedoman standar nasional .

Rekomendasi Kebijakan

Untuk menutup retakan dalam fondasi demokrasi ini, diperlukan langkah-langkah korektif yang konkret dan terukur. Pertama, pemerintah melalui Dukcapil harus melakukan percepatan dan ekspansi program registrasi adminduk secara agresif dan inklusif, khususnya yang menyasar kelompok rentan dengan pendekatan outreach yang sensitif. Sistem harus dirancang ulang untuk secara otomatis mengidentifikasi dan mendaftarkan warga yang terpinggirkan, bukan menunggu mereka datang .

Kedua, KPU bersama Bawaslu harus memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap setiap bentuk diskriminasi dalam proses pendaftaran dan pemungutan suara. Sosialisasi dan pendidikan politik inklusif harus menyentuh tidak hanya publik, tetapi terutama aparat petugas di lapangan, untuk memberantas stigma dan bias .

Ketiga, dan yang paling penting, adalah memastikan partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas. Partisipasi semu, di mana kelompok rentan hanya diundang untuk memenuhi kuota administratif tanpa aspirasinya didengar sungguh-sungguh, justru mengikis demokrasi . Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam perancangan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi proses pemilu.

Demokrasi yang sehat diukur dari bagaimana ia melindungi hak-hak yang paling lemah. Ancaman diskualifikasi terhadap 4% pemilih potensial adalah sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Jika kita membiarkan satu kelompok warga negara tercerabut dari hak konstitusionalnya hanya karena kekakuan birokrasi atau prasangka sosial, maka klaim kita sebagai bangsa yang demokratis dan inklusif patut dipertanyakan. Momentum Pemilu 2024 harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem, memulihkan kepercayaan, dan memastikan bahwa tidak ada satu suara pun yang hilang karena ketidakadilan.***

Oleh: Fajar Budhi Wibowo, Koordinator Umum LSM KOMPAS

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

banner 728x90
Optimized by Optimole