Indeks

Ferry Irwandi vs TNI: Dari Polemik di Medsos hingga Berakhir Damai

Ferry Irwandi vs TNI: Dari Polemik di Medsos hingga Berakhir Damai

Ferry Irwandi vs TNI: Dari Polemik di Medsos hingga Berakhir Damai
Ferry Irwandi vs TNI: Dari Polemik di Medsos hingga Berakhir Damai

SinergiNews – Jakarta – Kontroversi antara kreator konten Ferry Irwandi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sempat menyita perhatian publik. Perseteruan yang bermula dari pernyataan dalam sebuah siaran langsung di media sosial itu kini telah mencapai titik damai, setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kesalahpahaman.

Awal Mula Konflik

Ketegangan bermula pada akhir Agustus 2025. Dalam sebuah siaran langsung di YouTube dan media sosial, Ferry Irwandi menyinggung isu adanya seorang intel yang disebut tertangkap dalam aksi demonstrasi. Pernyataan itu segera menimbulkan polemik karena dianggap menyeret nama TNI ke dalam narasi negatif.

Pusat Penerangan TNI merespons cepat. Mereka membantah tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang disampaikan Ferry tidak benar alias hoaks. Dari sini, gesekan semakin meluas. Di satu sisi, Ferry menyebut dirinya hanya menyuarakan informasi yang beredar, sementara TNI menilai pernyataan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Laporan Hukum

Kontroversi makin panas ketika Dansat Siber Mabes TNI melaporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu yang merugikan institusi militer.

Ferry menanggapi laporan tersebut dengan sikap terbuka. Ia menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengganti nomor telepon meski sempat mengalami doxxing, serta siap menghadapi jalur hukum. Menurut Ferry, gagasan tidak bisa dimasukkan ke jeruji penjara, dan kritik seharusnya tidak dianggap tindakan kriminal.

Respons Publik dan Kritik Hukum

Kasus ini segera memicu perdebatan luas. Publik terbelah antara yang mendukung keberanian Ferry dalam menyampaikan kritik dan yang menilai tindakannya sebagai framing terhadap militer. Sejumlah tokoh, termasuk mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto, menyebut pernyataan Ferry bisa berbahaya karena menurunkan citra TNI di mata masyarakat bila tidak didukung bukti.

Perdebatan semakin ramai setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi. Artinya, TNI sebagai lembaga tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jalan Damai

Setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang mengingatkan agar TNI menghormati putusan MK, pihak militer memilih melakukan langkah dialog. Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menghubungi Ferry secara langsung. Dari komunikasi itu, keduanya mengakui adanya kesalahpahaman.

Ferry Irwandi menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataannya, sementara TNI juga menyampaikan permintaan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh laporan hukum tersebut. Kesepakatan damai pun tercapai.

Ferry memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya terkait laporan TNI. Kasus ini resmi ditutup tanpa proses pengadilan.

Makna di Balik Perdamaian

Akhir damai ini menjadi pelajaran penting bagi kedua belah pihak. Bagi TNI, kasus ini mengingatkan bahwa kritik publik di era digital tidak bisa selalu dijawab dengan pendekatan hukum, terlebih ketika undang-undang memberi batasan tegas. Bagi Ferry Irwandi, pengalaman ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Kasus Ferry Irwandi vs TNI menegaskan kembali pentingnya ruang dialog antara warga dan institusi negara. Demokrasi akan tumbuh sehat bukan karena ketiadaan kritik, melainkan karena kritik direspon dengan bijak, dan hukum ditegakkan sesuai prinsip keadilan.***

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version