Reformasi Pemilu di Tangan Penjaga Konstitusi

SinergiNews – OPINI. Tahun 2025 akan tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai periode ketika reformasi pemilu menemukan motornya yang paling dinamis, bukan di ruang legislatif, melainkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang tahun tersebut, serangkaian putusan landmark lahir dari meja hakim konstitusi, mengisi kekosongan dan mengoreksi inkonsistensi dalam sistem kepemiluan nasional. Dari pemisahan pemilu serentak, penegasan pilkada sebagai bagian dari pemilu, hingga penguatan kelembagaan pengawas, MK secara aktif membentuk ulang wajah demokrasi elektoral Indonesia. Fenomena ini, yang kerap disebut sebagai “aktivisme yudisial”, bukanlah gejala penyimpangan, melainkan sebuah respons konstitusional yang logis terhadap kelambanan legislasi dan kerinduan publik akan kepastian hukum yang lebih baik.

Analisis Kondisi Vakum Legislatif dan Respons MK

Akar dari fenomena ini dapat dilacak pada suatu realitas yang mengkhawatirkan: vakumnya inisiatif reformasi dari lembaga legislatif. Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tercatat sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, hingga akhir tahun tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menghasilkan naskah akademik ataupun draf RUU yang konkret. Dalam keadaan stagnasi ini, MK hadir sebagai katup pengaman konstitusional.

Publik yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh norma yang tidak jelas atau tidak adil, menemukan jalur advokasi melalui mekanisme pengujian undang-undang di MK. Lembaga ini kemudian merespons dengan penafsiran yang berdasarkan pada konstitusi, menghasilkan putusan-putusan penting. Beberapa di antaranya termasuk Putusan tentang pemisahan tahapan pemilu serentak nasional dan daerah, penegasan bahwa sengketa pilkada adalah ranah MK, serta putusan yang memperkuat fungsi pengawasan lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pola ini menunjukkan bahwa MK tidak mengambil alih fungsi legislatif, melainkan menjalankan mandatnya sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi dalam situasi darurat demokrasi.

Data dan Respons Masyarakat

Dampak dari putusan-putusan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga langsung dirasakan dan didukung oleh publik. Survei Litbang Kompas pada Juli 2025, misalnya, mencatat bahwa 70,3% responden menyetujui putusan MK yang memisahkan pemilu serentak nasional dan lokal. Alasan utama dukungan ini adalah keyakinan bahwa pemisahan tersebut akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya, mengurangi beban teknis dan potensi suara tidak sah yang selama ini tinggi. Data ini merupakan indikator kuat bahwa aktivisme MK dalam isu pemilu sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan rasional masyarakat akan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.

Namun, respons negara tidak sepenuhnya kohesif. Di satu sisi, ada dukungan publik dan kebutuhan reformasi yang mendesak. Di sisi lain, muncul kritik dan bahkan wacana mundur dari sebagian elite politik, seperti usulan mengembalikan pilkada ke DPRD, yang bertentangan dengan konstruksi konstitusional yang telah dibangun. Kritik ini justru menggarisbawahi ketidakmatangan politik elite dalam merespons putusan konstitusional, sementara mereka sendiri abai untuk memperbaiki hukum melalui jalur legislasi yang semestinya.

Refleksi Kritis

Situasi ini menghadirkan sebuah refleksi kritis untuk demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kehadiran MK sebagai penggerak reformasi patut diapresiasi. Lembaga ini berhasil mengisi vakum kepemimpinan reformatif di tengah inertnya DPR. Putusan-putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum, memperkuat prinsip-prinsip konstitusional, dan pada beberapa hal, secara langsung meningkatkan kualitas tata kelola pemilu.

Namun di sisi lain, ketergantungan yang berkelanjutan pada jalur yudisial untuk reformasi mendasar adalah kondisi yang tidak ideal. Hal ini mencerminkan krisis kepercayaan yang dalam terhadap fungsi representasi dan legislasi DPR. Sistem checks and balances menjadi timpang ketika satu lembaga harus menjalankan peran yang terlalu besar, berpotensi menciptakan beban dan ekspektasi berlebihan pada lembaga yudikatif. Kondisi idealnya, inisiatif reformasi yang substantif, deliberatif, dan partisipatif harus berasal dari parlemen sebagai wakil rakyat.

Menuju Reformasi yang Holistik

Tahun 2025 mengajarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadi penggerak utama (main driver) reformasi pemilu Indonesia. Aktivisme yudisialnya adalah gejala dari sebuah penyakit yang lebih sistemik: lemahnya kapasitas dan kemauan politik legislatif untuk merespons tuntutan zaman.

Memasuki 2026, tantangan terbesar bukan lagi pada MK, tetapi pada kesanggupan DPR dan pemerintah untuk mengambil alih tongkat estafet reformasi. Mereka harus segera bekerja menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif, yang tidak hanya mengadopsi putusan-putusan MK, tetapi juga secara visioner membenahi masalah-masalah klasik seperti politik biaya tinggi, netralitas aparatur, dan penguatan partisipasi publik. MK telah menyelamatkan demokrasi dari stagnasi dengan penafsiran konstitusionalnya. Kini, saatnya parlemen membuktikan diri dapat membangun demokrasi yang lebih kokoh melalui legislasi yang responsif dan berintegritas.***

Oleh: Fajar Budhi Wibowo, Koordinator Umum LSM KOMPAS

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

banner 728x90
Optimized by Optimole