Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Pengetahuan Tradisional, sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2017, dapat dihidupkan kembali melalui pendekatan vokasi dan inovasi pasar
Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Pengetahuan Tradisional, sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2017, dapat dihidupkan kembali melalui pendekatan vokasi dan inovasi pasar