Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Pengetahuan Tradisional, sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2017, dapat dihidupkan kembali melalui pendekatan vokasi dan inovasi pasar
Art Therapy dan Disabilitas Kota Cimahi Bersama Membangun Inklusi
Diselenggarakan oleh Sanggar Rumah Kreatif Bunda Mei dengan tagline “Bukan Sekedar Sanggar Biasa, Art Therapy”, kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Dana Indonesiana, serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
