OPINI – Kota Cimahi. Awal Juli lalu, ASN di lingkungan Pemkot Cimahi diminta mematikan AC dan wifi kantor tepat jam lima sore. Perjalanan dinas dipangkas separuh. Kegiatan seremonial , sewa tenda, sound system, konsumsi rapat, dicoret satu per satu, demi menambal defisit belanja yang sempat tembus Rp109 miliar. Dua pekan kemudian, DPRD mengesahkan proyeksi APBD 2027 dengan defisit Rp36 miliar, ditutup lewat pinjaman daerah.
Di tengah suasana itu, RSUD Cibabat berganti nama menjadi RSUD Wijaya Mulya. Ada tim konsultan dari luar kota yang dibayar untuk merumuskannya, ada papan nama dan dokumen resmi yang dicetak ulang, ada seragam dan stiker ambulans yang harus diganti. Semua itu sah-sah saja dilakukan pemerintah daerah. Yang tidak sah adalah kalau itu dilakukan tanpa penjelasan, di saat yang sama warga dan ASN diminta memahami kenapa listrik kantor pun harus dihemat.
Itu ironi yang menjadi alasan utama LSM KOMPAS turun tangan menyoroti isu ini.
DPRD Baru Tahu dari Berita
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, sudah bicara terbuka ke media: Pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi soal rencana ganti nama ini. Bahkan saat Komisi IV berkunjung langsung ke RSUD, dan saat forum Evaluasi Kinerja Eksekutif digelar, forum yang memang dirancang untuk membahas hal semacam ini , topik rebranding sama sekali tidak disinggung pihak eksekutif. Mereka baru tahu dari pemberitaan, sama seperti kita semua. Wakil Ketua DPRD, Agung Yudaswara, menguatkan hal yang sama.
Kalau eksekutif punya forum resmi untuk membicarakan hal seperti ini, lalu memilih diam justru di forum konstitusional, itu bukan hanya bisa disebet sebagai kelalaian administratif. Itu pola.
Uang dari Mana, Berapa, dan Siapa yang Menyetujui?
Rebranding institusi sebesar RSUD bukan pekerjaan gratis. Ada kajian oleh konsultan PT MarkPlus Indonesia, pastinya akan lengkap dengan in-depth interview dan focus group discussion yang tentu punya nilai kontrak. Ada biaya cetak dokumen, seragam, dan penyesuaian sistem digital. Sampai hari ini, publik tidak tahu berapa totalnya, dari pos APBD mana diambil, dan apakah sudah dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang diwajibkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kami bukan melayangkan tuduhan. Kami mengemukakan pertanyaan dasar yang seharusnya sudah dijawab sejak hari pertama sosialisasi digelar.
Prioritas yang Timpang
Wakil Wali Kota Adhitia Yudhistira sendiri, dalam forum yang sama saat KUA-PPAS 2027 dibahas, menegaskan bahwa APBD ke depan harus bergeser dari hanya mengejar penyerapan menuju anggaran yang benar-benar berdampak bagi warga. Kalimat itu bagus dan kami sepakat sepenuhnya. Tapi kalau prinsip itu memang dipegang, proyek rebranding dengan ongkos konsultan yang belum transparan semestinya jadi salah satu hal pertama yang dipertanyakan kelayakannya, bukan berjalan diam-diam di tengah seruan efisiensi yang justru datang dari pemerintah kota sendiri.
Terkait nama barunya sendiri pun terkesan buru-buru dipikirkan. Wali Kota Ngatiyana sempat menyebut filosofi “Wijaya Mulya” terinspirasi tokoh pewayangan Wijaya Kusuma, lalu di kesempatan lain pada hari yang sama menjelaskannya murni sebagai gabungan makna kata: kemenangan dan kemuliaan. Dua versi filosofi dalam satu hari mengesankan nama ini dirumuskan untuk kebutuhan narasi, bukan hasil penggalian atas akar sejarah Cimahi, kota yang sebetulnya punya identitas kuat sebagai kota garnisun, jauh lebih kaya ketimbang nama generik yang bisa disematkan ke rumah sakit mana pun di Indonesia.
Kami tidak menuduh, Tapi mengantisipasi
RSUD Cibabat punya rekam jejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak lebih dari satu dekade lalu. Kami tidak menuduh rebranding ini punya tujuan menjauhkan institusi dari asosiasi tersebut, tidak ada pernyataan resmi yang menyebut itu sebagai pertimbangan, dan kami tidak akan membangun opini di atas dugaan tanpa dasar.
Tapi justru karena rekam jejak itu ada, dua hal ini semestinya dipastikan clear sejak awal. Kejelasan hukum bahwa RSUD Wijaya Mulya adalah kelanjutan sah RSUD Cibabat dengan seluruh kewajiban hukum yang melekat, dan keterbukaan penuh atas proses pengadaan yang menyertai rebranding ini untuk diaudit. Bukan karena kami curiga, tapi karena institusi dengan rekam jejak seperti ini paling berkepentingan membuktikan diri lewat transparansi.
LSM KOMPAS mendesak Pemkot Cimahi membuka ke publik total biaya rebranding ini dan status pembahasannya bersama DPRD. Kami juga akan mengajukan permintaan keterbukaan informasi publik secara resmi soal nilai kontrak PT MarkPlus Indonesia, sebagai langkah awal memastikan pertanyaan ini terjawab lewat jalur yang sah, kami tidak akan berhenti pada spekulasi publik.
Kepada DPRD, kami mendorong agar pernyataan yang sudah disampaikan ke media ditindaklanjuti dengan memanggil eksekutif secara resmi, jangan berhenti sebagai kutipan berita satu hari.
Kami tidak menolak niat memperbaiki layanan kesehatan. Yang kami persoalkan adalah caranya. Keputusan tanpa DPRD, anggaran tanpa penjelasan, dan waktu yang bersinggungan langsung dengan seruan hemat yang datang dari pemerintah kota sendiri. Rumah sakit boleh ganti nama. Tapi kepercayaan publik tidak dibangun dari papan nama. Kepercayaan dibangun dari kesediaan menjawab pertanyaan sederhana, yaitu: uang siapa, untuk apa, dan atas persetujuan siapa.***
Penulis: Fajar Budhi Wibowo / Koordinator Umum LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi)
Editor: Dadan Kurnia
