SinergiNews – Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, dan pensiunan pada Kamis, 1 Agustus 2025. Tak hanya gaji pokok dan tunjangan rutin, para abdi negara juga akan menerima empat jenis tambahan penghasilan resmi yang sudah diatur dalam regulasi terbaru.
Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, kedisiplinan, dan beban kerja ASN. Empat jenis tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
1. Uang Lembur
ASN yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak mendapatkan uang lembur dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Uang lembur hanya diberikan jika lembur dilakukan minimal 2 jam berturut-turut dan disertai surat tugas resmi serta laporan kerja.
2. Uang Makan Lembur
ASN yang lembur juga berhak atas uang makan lembur harian:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Pemberian uang makan ini satu kali per hari dan hanya untuk mereka yang menjalani lembur secara sah.
3. Uang Perjalanan Dinas
Untuk ASN yang menjalankan tugas ke luar kota atau luar daerah, pemerintah memberikan biaya perjalanan dinas, terdiri dari:
- Uang harian: sekitar Rp 100.000
- Biaya transportasi lokal: hingga Rp 170.000 per perjalanan
- Akomodasi dan konsumsi: sesuai standar biaya masukan Kementerian Keuangan dan jabatan pegawai
4. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Mulai Agustus 2025, pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi bulanan:
- Eselon I dan II: Rp 400.000 per bulan
- Eselon III dan di bawahnya: Rp 200.000 per bulan
Pemberian tunjangan kepada ASN ini yang bekerja secara daring atau menggunakan perangkat digital dalam keseharian tugasnya.
Tambahan Lain: Tunjangan Keluarga dan TPP
Selain empat komponen di atas, ASN juga tetap menerima:
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kinerja, disiplin, dan beban kerja masing-masing instansi daerah.
Iimbauan Gunakan Dana dengan Bijak
Kementerian Keuangan mengimbau agar ASN menggunakan seluruh penerimaan pendapatan secara bijak, termasuk dalam menghadapi tahun anggaran berjalan yang masih menyimpan sejumlah tantangan fiskal.
Dengan adanya tambahan ini, harapannya ASN juga dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik.
Editor: Redaksi SinergiNews
Sumber: PMK No. 39/PMK.05/2024, Kemendagri, Kemenkeu, serta berbagai media nasional