Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, kedisiplinan, dan beban kerja ASN. Empat jenis tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, kedisiplinan, dan beban kerja ASN. Empat jenis tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.