Indeks

Dirgahayu RI ke 80

Berita  

Kasus Ulfa Tamima, KAHMI Akan Laporkan Jaksa ke KOMJAK

SinergiNews – SORONG. Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kota Sorong akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, dan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan atau Komjak di Jakarta.

Laporan tersebut menyusul dugaan pelanggaran kode etik, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Pemerkosaan Ulfa Tamima sebelumnya menjanjikan tahun tuntutan kepada KAHMI dan jajaranya, namun tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 07 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sorong.

Presidium KAHMI Kota Sorong, Ahmad Lodji mengaku terkejut setelah mendengar tuntutan jaksa dalam sidang kasus tersebut. Kata Ahmad, sebelumnya KAHMI dan Pengurus Forum Almuni HMI-Wati (FORHATI) melakukan audiens dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajaran.

Dalam Audiens itu mereka membahas sejumlah kasus kriminal yang belakangan terjadi di Kota Sorong, termasuk kasus Ulfa Tamima yang masuk tahap persidangan.

“Saat itu Jaksa Penuntut Umum berjanji akan menuntut terdakwa 16 tahun penjara, tapi kenyataannya tidak demikian, malahan dituntut 14 tahun penjara,” tutur Ahmad Lodji, sembari mengaku jika jaksa telah melakukan pembohongan kepada organisasi.

Menurut Ahmad, seharusnya jaksa tak perlu berjanji kepada KAHMI dan FORHATI dengan akan memberikan tuntutan 16 tahun kepada terdakwa, sehingga ketika dibacakan tuntutan saat persidangan tidak menimbulkan kekecewaan public.

Senada disampaikan Ketua FORHATI Papua Barat Daya, Fatmawati Tamima. Kata Fatma kasus Ulfa Tamima kini menjadi atensi public, seharusnya kasus tersebut juga menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Negeri Sorong dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, karena secara langsung terdakwa telah merusak moral seorang perempuan.

“Korban (Ulfa Tamima) ini perempuan yang notabene berkebutuhan khusus. Jaksa yang menuntut juga ini seorang perempuan seharus mempunyai hati tersentuh dalam kasus ini. Sebelumnya Jaksa berjanji di depan kita (KAHMI dan FORHATI) akan menuntut terdakwa 16 tahun, tetapi saat dibacakan malah turun,” tegas Fatma.

Terdakwa Pemerkosa Ulfa Tamima Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Herman Patrick Duwaramuri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Tiana Yulia Insani 14 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah. Tuntutan itu dibacakan jaksa Tiana di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Yajid pada Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa Herman Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15, Ayat (1) Huruf h, jo Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta persidangan Herman terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Ulfa Tamima dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Mendengar tuntutan jaksa. Keluarga korban belum puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihak keluarga sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Mereka menilai ada permainan tuntutan yang dilakukan oleh oknum jaksa dengan Keluarga Korban.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong terkait janji jaksa tentang tahun tuntutan.

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version