SinergiNews – Jakarta. Pada 4 Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU/21/2023. Dalam konferensi persnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa peraturan ini akan berlaku di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Penerapan Kenaikan UMP di 38 Provinsi
Kenaikan upah minimum di setiap wilayah ini berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat. Menurut Yassierli, selain penetapan UMP, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik kerja yang lebih berat atau membutuhkan keahlian khusus.
Formula Penghitungan UMP dan UMK 2025
Formulasi penghitungan kenaikan UMP 2025 didasarkan pada rumus:
- UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
- UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Dengan skema ini, setiap daerah akan mendapatkan kenaikan yang proporsional berdasarkan UMP tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar rinci besaran UMP di berbagai provinsi Indonesia pada tahun 2025 setelah kenaikan 6,5%:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.246
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.235.533
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.068
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.120
- Bali: Rp2.890.061
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.970
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Gorontalo: Rp3.221.732
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Selatan: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp4.285.848
Harapan dan Tujuan Kenaikan UMP
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, yang turut berperan dalam memperbaiki daya beli masyarakat dan meningkatkan stabilitas ekonomi regional. Selain itu, penetapan UMP yang lebih tinggi di daerah-daerah tertentu juga diharapkan dapat mendorong investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik di provinsi-provinsi tersebut.
Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai tahun 2025, dengan penerapan di seluruh provinsi sesuai dengan hasil perhitungan yang sudah ditetapkan.