Berita, Pemerintahan dan Politik  

Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, kedisiplinan, dan beban kerja ASN. Empat jenis tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Untuk lebih lengkapnya, silakan hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole