Namun, Fajar juga menyoroti sejumlah risiko. “Penghapusan tunggakan, di kabupaten dan kota tentu berdampak pada pengurangan PAD miliaran rupiah dalam jangka pendek, sepertinya akan memengaruhi anggaran layanan publik jika tidak diimbangi strategi lain. Kebijakan ini juga berisiko mendorong moral hazard, di mana warga sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan pemutihan di masa depan,” ungkap Koordinator Umum LSM KOMPAS ini.