Indeks

Dirgahayu RI ke 80

Berita  

Gubernur Jawa Barat Imbau Pemutihan PBB, Warga Taat Pajak Dapat Apa?

Fajar menekankan pentingnya memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga yang taat pajak dan telah memenuhi kewajiban tepat waktu.

Gubernur Jawa Barat Dorong Pemutihan Tunggakan PBB: Respons Daerah dan Kajian Dampak
Gubernur Jawa Barat Dorong Pemutihan Tunggakan PBB: Respons Daerah dan Kajian Dampak

SinergiNews – Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh bupati dan wali kota di 27 kabupaten/kota untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024 ke belakang, termasuk pokok dan denda, bagi wajib pajak perorangan.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat di tengah keluhan kenaikan tarif PBB yang signifikan, seperti di Kota Cirebon yang mencapai 1.000%. Gubernur menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025, dan kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

Sejumlah daerah langsung merespons positif. Kota Bandung, misalnya, sedang mengevaluasi teknis penghapusan denda dan tunggakan PBB untuk perorangan, setelah sebelumnya menghapus tunggakan lembaga senilai puluhan miliar rupiah. Kabupaten Bandung telah menerapkan pemutihan untuk mencegah gangguan inflasi akibat kenaikan tarif. Kota Cimahi, dengan tingkat kepatuhan pajak di atas 80%, siap menghapus tunggakan hingga 2024, mewajibkan warga hanya membayar pajak tahun berjalan.

Kabupaten Cirebon, yang menghadapi protes warga atas kenaikan tarif, merencanakan pemutihan, sementara Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka telah menghapus tunggakan sebelum imbauan resmi. Kabupaten Sumedang juga sedang memproses penghapusan tunggakan untuk buku 1-5. Namun, respons di beberapa daerah masih beragam, dengan setidaknya lima kabupaten/kota belum menyeragamkan kebijakan ini.

Kebijakan PBB Beberapa Kabupaten Kota

Tingkat KebijakanDaerahDeskripsi KebijakanStatus
Gubernur Jawa BaratSeluruh Jawa BaratImbauan penghapusan tunggakan PBB hingga tahun 2024 ke belakang untuk semua golongan perorangan, termasuk pokok dan denda, untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025.Imbauan dikeluarkan melalui surat edaran nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA, dikirim ke 27 bupati/wali kota.
Wali KotaKota BandungMengikuti imbauan gubernur, sedang mengkaji penghapusan denda dan tunggakan PBB untuk wajib pajak perorangan. Sudah hapus tunggakan untuk lembaga dengan nilai puluhan miliar. Tidak ada kenaikan tarif.Dalam evaluasi teknis, akan diimplementasikan.
BupatiKabupaten BandungSudah menghapus tunggakan PBB-P2 sesuai instruksi gubernur, khawatir kenaikan bisa ganggu inflasi.Sudah diimplementasikan.
Wali KotaKota CimahiAkan menghapus tunggakan PBB dari 2024 ke bawah, warga hanya bayar tahun berjalan. Tingkat kepatuhan pajak >80%.Siap diimplementasikan.
BupatiKabupaten Bandung BaratSepakat dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB untuk meringankan beban masyarakat.Sepakat dan akan diimplementasikan.
BupatiKabupaten CirebonRencana pemutihan tunggakan PBB mengikuti imbauan gubernur, setelah protes kenaikan tarif hingga 1.000%.Direncanakan.
BupatiKabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, MajalengkaSudah menghapuskan tunggakan PBB warganya.Sudah diimplementasikan.
BupatiKabupaten SumedangMenerima imbauan gubernur untuk penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 untuk buku 1-5.Diterima, dalam proses.
Bupati/Wali KotaDaerah Lain di Jabar (misalnya 5 bupati/wali kota)Respons beragam terhadap arahan gubernur; beberapa belum seragamkan kebijakan penghapusan tunggakan.Beragam, sebagian sedang kajian.

Kajian Dampak Kebijakan oleh LSM KOMPAS

Fajar Budhi Wibowo, pemerhati kebijakan publik dari LSM Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (KOMPAS), menyampaikan kajian dampak kebijakan pemutihan tunggakan PBB sebagai bagian dari mitigasi jangka panjang. Menurutnya, kebijakan ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Dengan menghapus tunggakan, warga dapat fokus membayar pajak tahun berjalan, yang meningkatkan kepatuhan pajak seperti terlihat di Kota Cimahi, di mana tingkat kepatuhan telah mencapai di atas 80%. Kebijakan ini juga meredakan tekanan sosial akibat kenaikan tarif ekstrem, seperti di Kota Cirebon.

Selain itu, penghapusan tunggakan memungkinkan warga memiliki lebih banyak pendapatan untuk konsumsi atau investasi, yang dapat menekan inflasi, sebagaimana dianggap di Kabupaten Bandung sebagai langkah pencegahan gangguan inflasi. Respons cepat pemerintah, seperti di Kota Bogor yang memberikan potongan 10% untuk pembayaran awal hingga Mei 2025, juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Namun, Fajar juga menyoroti sejumlah risiko. “Penghapusan tunggakan, di kabupaten dan kota tentu berdampak pada pengurangan PAD miliaran rupiah dalam jangka pendek, sepertinya akan memengaruhi anggaran layanan publik jika tidak diimbangi strategi lain. Kebijakan ini juga berisiko mendorong moral hazard, di mana warga sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan pemutihan di masa depan,” ungkap Koordinator Umum LSM KOMPAS ini.

Fajar menekankan pentingnya memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga yang taat pajak dan telah memenuhi kewajiban tepat waktu.

Selain itu, respons beragam antar-daerah, seperti ketidaksinkronan antara Pemkot dan DPRD di Kota Bogor, berpotensi menciptakan ketimpangan antarwilayah. Untuk mengatasi risiko ini, Fajar merekomendasikan pemerintah daerah menggabungkan pemutihan dengan edukasi pajak, insentif bagi wajib pajak taat serta pembayar tepat waktu, dan audit untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

“Perlu ada komunikasi publik yang jelas untuk menghindari persepsi ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Bagaimana dengan kompensasi bagi warga yang taat pajak?, apa dapat pembebasan pajak 2025 bagi yang belum bayar atau pengembalian uang pajak 2025 bila sudah bayar?” pungkasnya.

Kebijakan pemutihan tunggakan PBB di Jawa Barat menunjukkan respons pemerintah terhadap keluhan warga, dengan potensi meningkatkan kepatuhan pajak dan stabilitas ekonomi. Namun, kajian mendalam dan langkah mitigasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keadilan sosial. Warga diimbau memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing melalui situs seperti jabarprov.go.id atau dinas pendapatan daerah setempat untuk informasi lebih lanjut.***

Jurnalis: Dadan Kurnia

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version