Cimahi, 27 Mei 2025 – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar penyerahan akte notaris dan badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Cimahi pada Rabu, 27 Mei 2025, di Balairung Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan ini menandai keberhasilan Cimahi sebagai salah satu kota pertama di Jawa Barat yang mencapai target 100% pembentukan Koperasi Merah Putih sebelum batas waktu 30 Juni 2025, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sinergi Kuat untuk Legalisasi Koperasi
Acara penyerahan dihadiri Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, jajaran pimpinan daerah, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi. Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan di Cimahi resmi memperoleh legalitas, menjadikan kota ini pelopor dalam implementasi program nasional tersebut. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara perangkat daerah, camat, lurah, serta elemen masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, Forum RW, dan RT, yang didukung profesionalisme para notaris.
Wali Kota Ngatiyana menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar simbol, melainkan kekuatan ekonomi rakyat yang nyata. “Koperasi Merah Putih harus menjadi solusi untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan operasional koperasi untuk menjawab tantangan ekonomi modern.
Dukungan Regulasi dan Peran Strategis Koperasi
Pembentukan Koperasi Merah Putih sejalan dengan berbagai regulasi pendukung, mulai dari Instruksi Presiden hingga kebijakan Gubernur Jawa Barat. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas, dengan koperasi sebagai pilar utama. Ngatiyana menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam perekonomian lokal, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok dan meningkatkan daya saing UMKM.
Menurut Kepala Disdagkop UKM Perin Kota Cimahi, legalisasi 15 koperasi ini menunjukkan komitmen Cimahi dalam mendukung visi pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. “Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal, mulai dari distribusi kebutuhan pokok hingga pemberdayaan UMKM,” jelasnya.
Langkah Menuju Ekonomi Kuat dan Profesional
Dengan selesainya penyerahan akte notaris, Cimahi menegaskan posisinya sebagai kota yang siap mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, akses modal, dan pengembangan usaha berbasis komunitas.
Ngatiyana juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat, termasuk para notaris yang memastikan proses legalisasi berjalan lancar. “Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Cimahi mampu bersinergi untuk mencapai tujuan bersama,” tuturnya. Ia berharap koperasi-koperasi ini segera beroperasi dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Komitmen untuk Masa Depan
Penyerahan akte notaris ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Cimahi. Dengan legalitas yang telah terpenuhi, Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mendukung stabilitas harga, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cimahi pun terus berkomitmen untuk menjadi kota yang progresif, inklusif, dan berdaya saing melalui penguatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat.
(Dadan Kurnia)