SinergiNews – Ambon. Pemerintah Kota Ambon mulai membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. Seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, menjelaskan bahwa tahap pertama seleksi akan berlangsung pada 1-20 Oktober 2024, sementara tahap kedua dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
“Kota Ambon mendapat formasi sebanyak 2.144 untuk seluruh P3K. Sebanyak 1.299 eks THK-II dan non-ASN yang telah terdata di BKN akan mengikuti seleksi tahap pertama. Proses ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023 serta eks THK-II,” ujar Dominggus saat memimpin apel pagi di Balai Kota Ambon, Kamis (3/10/2024).
Tahap Kedua untuk Tenaga Non-ASN
Sisa formasi sebanyak 845 akan dialokasikan pada tahap kedua bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Persyaratan utamanya adalah telah bekerja di instansi daerah selama dua tahun secara terus-menerus. Termasuk di dalamnya tenaga guru Program Profesi Guru (PPG) di instansi daerah.
Dominggus mengingatkan agar para pelamar memastikan kelengkapan administrasi untuk menghindari masalah saat pemberkasan. “Proses pendaftaran perlu dilakukan dengan benar serta teliti. Kesalahan kecil dalam pemberkasan dapat berdampak besar dan merugikan pelamar,” tegasnya.
Koordinasi dengan BKPSDM
Dominggus juga meminta pelamar untuk menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Lembaga ini akan membantu memberikan informasi dan pelayanan terkait proses seleksi.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewatkan karena kelalaian kecil. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dengan baik,” imbuhnya.
Dengan jumlah formasi yang cukup besar, seleksi ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi para tenaga non-ASN di Ambon untuk mendapatkan status pegawai tetap melalui jalur P3K.