SinergiNews – Ambon.
Pemerintah Kota Ambon akhirnya menyelesaikan proses ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar Selatan. Penyerahan ganti rugi secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, pada Rabu (25/9) kepada perwakilan warga dari Negeri Hukurila dan Dusun Kilang.
Proses ganti rugi ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melibatkan beberapa tahap pembayaran. Total anggaran yang dialokasikan untuk ganti rugi tanaman mencapai miliaran rupiah.
Rincian Ganti Rugi
Dominggus Kaya menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2024. Pada tahun 2018, anggaran sebesar Rp 855.963.510 digunakan untuk membayar tanaman milik warga Dusun Seri, Negeri Urimessing.
“Pembayaran ganti rugi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan,” ujar Kaya.
Tahap Akhir Pembayaran
Penyerahan ganti rugi pada tanggal 25 September 2024 menandai tahap akhir dari proses panjang ini. Sebanyak 45 warga dari Negeri Kilang dan Hukurila menerima ganti rugi atas tanaman mereka yang terdampak pembangunan jalan.
“Dengan selesainya proses ganti rugi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat menerima dengan baik dan pembangunan Jalan Lingkar Selatan dapat berjalan lancar,” tambah Kaya.