Tidak Penuhi Standar Keamanan Satpol PP Kota Cimahi Sita Rokok Ilegal

SinergiNews – Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Hal itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal sehingga keberadaannya bisa terus ditekan di Kota Cimahi.
Seperti kegiatan operasi penertiban rokok ilegal di sejumlah lokasi, Selasa (12/11/2024). Kegiatan digelar atas kerjasama Satpol PP dengan Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar rokok ilegal ditemukan di sejumlah warung kelontong. “Operasi ini merupakan upaya kami untuk menanggulangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Keberadaannya ditemukan di sejumlah toko kelontong di Kota Cimahi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, berhasil disita lebih dari 1.753 bungkus rokok berbagai merk tanpa pita cukai resmi. “Ditemukan 1.753 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal,” katanya.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena tidak berkontribusi pada penerimaan cukai. “Selain itu, seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya berharap operasi penertiban dan pengawasan yang lebih ketat dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar, menekan peredaran produk ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan ilegal karena menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” tuturnya.
Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko atau pedagang di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.Penyitaan itu dilakukan dalam rangka Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ke- 5 di Wilayah Kota Cimahi pada Senin (11/11/2024).
“Betul kami kemarin sudah melaksanakan operasi bersama Bea Cukai dan aparat lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami sita ada 35.060 batang atau 1.753 bungkus rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pads Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Dirinya menjelaskan, operasi bersama rokok ilegal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.”Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” ucap Ranto.
Menurut Ranto, masih banyak ditemukannya rokok ilegal menjadi bukti peredaran barang tanpa cukai itu masih cukup tinggi meskipun beberapa kali sudah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
“Melihat hasil dari Operasi Gabungan terkait pemberantasan rokok ilegal ini, ternyata peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih lumayan tinggi. Secara garis besar, bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Kota Cimahi,” kata dia.
Dirinya mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya.
“Rokok resmi membantu negara melalui cukai. Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya,” imbuhnya.***