Indeks

Dirgahayu RI ke 80

RSUD Cibabat dan Gagalnya Kebijakan Publik Kesehatan di Cimahi

Dalam perspektif kebijakan publik, peristiwa ini harus dibaca bukan sebagai insiden semata, melainkan sebagai manifestasi dari disfungsi sistemik, sebuah kegagalan struktural yang telah lama membusuk dalam diam.

Diskriminasi Struktural dan Krisis Legitimasi

Suami korban, Nandang Rusmana, menyampaikan pernyataan tegas yang menyentuh nadi persoalan: “Mentang-mentang istri saya pakai BPJS, pelayanannya beda.”

Pernyataan ini bukan semata-mata luapan emosi, tetapi refleksi dari pengalaman kolektif masyarakat menengah bawah yang bergantung pada JKN. Komentar publik di media sosial dengan video viral, menguatkan bahwa persepsi diskriminasi terhadap pasien BPJS telah meluas.

Diskriminasi pelayanan ini bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin pelayanan tanpa membedakan status sosial. Juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Laporan Ombudsman RI dan kanal pengaduan publik Lapor.go.id konsisten menempatkan sektor kesehatan sebagai layanan publik dengan tingkat laporan tertinggi.

Jika ada pembiaran, diskriminasi ini akan berdampak sistemik, menurunnya partisipasi dalam program JKN, meningkatnya beban rumah sakit swasta, dan hilangnya legitimasi rumah sakit milik pemerintah sebagai benteng layanan dasar.

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version