Mengupas Lomba Cerdas Cermat
Lomba cerdas cermat, sebagaimana diuraikan dalam undangan, melibatkan 30 OPD, mulai dari dinas, badan, hingga kecamatan, dengan masing-masing mengirimkan tiga perwakilan.
Materinya mencakup aspek krusial tata kelola, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Standar Pelayanan Minimal (SPM), fasilitasi kepala daerah, kerja sama antar daerah, hingga administrasi kewilayahan dan batas wilayah.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/FormulirPendaftaranCerdas_Cermat, dengan batas akhir 11 Juni 2025. Inisiatif ini, yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Maria Fitriana, S.Sos., M.M., menunjukkan langkah modern dan terorganisir.
Kegiatan ini patut mendapat pujian karena relevansinya dengan tugas OPD, sejalan dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta cakupannya yang inklusif, melibatkan beragam OPD dari Dinas Kesehatan hingga Camat Cimahi Selatan.
Suasana kompetitif yang dihadirkan dalam format cerdas cermat turut membangun kebersamaan dan semangat perayaan HUT, sementara pendekatan daring dan durasi pelaksanaan yang singkat mencerminkan efisiensi. Namun, format ini lebih mengutamakan hafalan dan kecepatan, kurang menantang ASN untuk berpikir kritis, menganalisis, atau merumuskan solusi strategis.
Ketidakjelasan aturan, babak, dan kriteria penilaian dalam undangan juga berpotensi menyulitkan peserta dalam mempersiapkan diri. Lebih jauh, tanpa langkah tindak lanjut, wawasan yang diperoleh riskan tidak terwujud dalam kinerja nyata, dan citra kegiatan ini mungkin dianggap kurang mencerminkan kompleksitas peran ASN.