Indeks

Dirgahayu RI ke 80

Pemkot Ambon Tindaklanjuti 145 Rekomendasi BPK dan Laporan Keuangan OPD

Pemkot Ambon Tindaklanjuti 145 Rekomendasi BPK dan Laporan Keuangan OPD
Pemkot Ambon Tindaklanjuti 145 Rekomendasi BPK dan Laporan Keuangan OPD

SinergiNews – Ambon. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, tengah menindaklanjuti 145 rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hasil pemeriksaan periode 2006-2018. Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, mengungkapkan bahwa Pemkot Ambon telah menerima sejumlah rekomendasi yang harus segera diatasi.

“Dari 145 rekomendasi tersebut, sebanyak 100 bersifat administrasi yang sudah saya tanda tangani, sementara 45 lainnya terkait dengan aspek material yang memerlukan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” ujar Dominggus, di Ambon, Rabu (1/8).

Pemkot Ambon telah mengajukan permohonan waktu kepada BPK untuk menyelesaikan proses rekomendasi ini, yang diakui tidak mudah mengingat sudah melewati waktu yang cukup lama. Pihaknya juga berencana untuk memanggil seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk mengikuti sidang TPTGR sebagai bagian dari tindak lanjut tersebut.

Selain itu, Pemkot Ambon juga menyoroti pentingnya laporan pertanggungjawaban keuangan semester I Tahun Anggaran 2024 dari setiap OPD. Dominggus menegaskan bahwa hingga saat ini baru empat OPD yang menyerahkan laporan tersebut. Ia mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyerahkan laporan keuangan adalah 30 hari setelah berakhirnya semester pertama.

“Jika ada satu OPD yang terlambat, maka seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkot Ambon akan terganggu,” tambahnya. Dominggus berharap pimpinan OPD dan bendahara dapat segera menyelesaikan laporan ini untuk menghindari kendala administratif lebih lanjut.

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version