Indeks

Dirgahayu RI ke 80

Pemkot Ambon Perjuangkan Status Tenaga Honorer Damkar ke BKN

Pemkot Ambon Perjuangkan Status Tenaga Honorer Damkar ke BKN
Pemkot Ambon Perjuangkan Status Tenaga Honorer Damkar ke BKN

SinergiNews – Ambon. Guna memperjuangkan nasib tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (30/7). Kunjungan ini merupakan bagian dari serangkaian agenda resmi yang berlangsung di Jakarta sejak Senin (29/7) hingga Rabu (31/7).

Menurut Dominggus Kaya, kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Laporan itu merespons pengaduan tenaga honorer Damkar Kota Ambon yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

“Kami sangat peduli terhadap nasib tenaga honorer Damkar. Mereka telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pekerjaan yang penuh risiko. Oleh karena itu, kami berkomitmen memperjuangkan hak mereka agar dapat diangkat menjadi PPPK,” ujar Kaya melalui rilis resmi Pemkot Ambon.

Komitmen BKN: Tenaga Honorer Akan Diprioritaskan

Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, serta Perwakilan Ombudsman RI, disepakati bahwa tenaga honorer Damkar akan diprioritaskan pada seleksi PPPK tahun 2024.

“BKN berkomitmen memberikan solusi terbaik, yaitu dengan memprioritaskan 20 tenaga honorer Damkar Kota Ambon pada seleksi mendatang sesuai database yang ada,” tambah Kaya.

Selain itu, Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan bahwa semua prosedur seleksi akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, tenaga honorer yang telah terdata di database BKN, terutama eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II), akan diberikan prioritas.

Ombudsman RI Minta Tindak Lanjut

Perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy, turut meminta adanya jawaban tertulis dari BKN terkait surat Pemkot Ambon tertanggal 31 Januari 2024. Jawaban ini akan digunakan untuk melengkapi tindak lanjut LAHP Ombudsman RI.

Hal ini, menurut Kaya, penting untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK di masa mendatang dapat berjalan sesuai regulasi, meminimalkan potensi masalah, dan memberikan keadilan bagi tenaga honorer.

Pemadanan Data Honorer Jadi Fokus

Plt Kepala Biro Humas BKN, Fino, mengingatkan Pemkot Ambon untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BKN pusat. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan data honorer yang tercatat dalam database BKN sudah sesuai dan lengkap sebelum seleksi PPPK berikutnya.

“Kami berharap langkah-langkah ini menjadi solusi nyata bagi para tenaga honorer Damkar yang telah mengabdi dengan penuh semangat untuk Kota Ambon,” tutup Kaya.

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version