SinergiNews – Ambon. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung mulai 19 Juli hingga 1 Agustus 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, setelah memimpin rapat pembahasan status tersebut di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, pekan lalu.
Kaya menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat disebabkan oleh potensi bibit siklon yang masih berada di perairan Filipina, yang dapat berimbas pada cuaca buruk di wilayah Maluku. “Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk memperpanjang status darurat selama 14 hari ke depan. Jika kondisi cuaca buruk ini berlanjut, itu berarti hujan lebat di Maluku, termasuk Kota Ambon, masih akan terjadi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari BPBD Maluku, Ambon masih berada dalam kondisi cuaca hujan yang belum mereda. Selain itu, daerah lainnya seperti Buru Selatan, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah juga dalam kondisi tanggap darurat. Kaya menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini dilakukan sesuai dengan aturan dan kajian yang matang, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari BNPB dalam membantu warga yang terdampak.
Pemerintah mengimbau warga Kota Ambon untuk tetap waspada, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah rawan longsor. “Jika curah hujan meningkat, segera mengungsikan diri dan hubungi BPBD untuk mendapatkan bantuan tepat waktu,” tambah Kaya.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, Pemkot Ambon berharap dukungan dari BNPB dapat segera direalisasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.