Indeks

Dirgahayu RI ke 80

Perspektif Bias Pembangunan Kebudayaan Jawa Barat, termasuk Kota Cimahi

Sebuah Catatan Tentang Jawa Barat, Kota Cimahi dan Ajip Rosidi

Pembangunan Kebudayaan sebagai Jalan Strategis Masa Depan - Ilustrasi Gubernur Jawa Barat & Wali Kota Cimahi (Foto: AI)
Pembangunan Kebudayaan sebagai Jalan Strategis Masa Depan - Ilustrasi Gubernur Jawa Barat & Wali Kota Cimahi (Foto: AI)

Potensi Pembangunan Kebudayaan Jawa Barat 2025

Menilik postur anggaran tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencanangkan belanja daerah sebesar Rp30,99 triliun hingga Rp31,68 triliun. Angka tersebut tercantum pada dokumen Perda APBD Nomor 14 Tahun 2024. Besaran ini ada kemudian naik dalam APBD Perubahan tahun 2025 menjadi Rp32,82 triliun, berdasarkan laporan realokasi anggaran sebesar Rp1,13 triliun.

Di antara angka-angka besar ini, dana untuk sektor kesenian dan kebudayaan tercatat hanya sekitar Rp8,2 miliar. Meski meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya (Rp4,4 miliar), proporsinya masih relatif kecil bila mengkomparasikannya dengan sektor lain. Padahal, justru kebudayaanlah yang menjadi jembatan menuju pembangunan yang berkelanjutan dan membumi.

Berikut adalah rincian khusus untuk Urusan Kebudayaan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang difokuskan pada:

  1. Belanja Barang dan Jasa (non-pegawai),
  2. Belanja Modal khusus Kebudayaan, dan
  3. Program Pengelolaan Kebudayaan.

Data diambil dari Lampiran II dan III dokumen Perda APBD.


1. Belanja Barang dan Jasa (Non-Pegawai) untuk Kebudayaan

Organisasi:

  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (kode 3.26.2.22.0.00.01.0000)
  • UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat (kode 3.26.2.22.0.00.01.0001)

Total Belanja Barang dan Jasa:

  • Rp31.611.160.861,00 (dikelola oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan).

Kegiatan yang termasuk:

  • Fasilitasi kegiatan seni dan budaya (festival, pagelaran, workshop).
  • Pelestarian cagar budaya dan tradisi daerah.
  • Pengembangan komunitas budaya.

2. Belanja Modal Khusus Kebudayaan

Total Belanja Modal:

  • Rp10.379.520.532,00 (dikelola oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan).

Rincian Penggunaan:

  • Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Kebudayaan:
    • Museum, taman budaya, sanggar seni.
    • Restorasi cagar budaya.
  • Pengadaan Peralatan Kebudayaan:
    • Alat musik tradisional, perangkat dokumentasi budaya.
    • Perlengkapan pertunjukan seni.

3. Program Pengelolaan Kebudayaan

Program:

  • “Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat”

Indikator Hasil:

  • Meningkatnya jumlah kegiatan budaya yang terfasilitasi.
  • Terpeliharanya cagar budaya dan warisan tak benda.

Kegiatan Utama:

  1. Pelestarian Budaya:
    • Inventarisasi dan dokumentasi budaya.
    • Pelatihan untuk pelaku budaya.
  2. Pengembangan Seni:
    • Dukungan untuk kelompok seni tradisional.
    • Festival budaya tingkat provinsi.
  3. Infrastruktur Kebudayaan:
    • Pemeliharaan museum dan galeri.

4. Total Anggaran Kebudayaan 2025

KomponenJumlah (Rp)
Belanja Barang dan Jasa31.611.160.861,00
Belanja Modal10.379.520.532,00
Total41.990.681.393,00

Alokasi ini mencerminkan ironi yang dalam, provinsi dengan kekayaan tradisi dan populasi terbesar kedua di Indonesia, memilih untuk menyisihkan kebudayaan ke pojok anggaran. Dalam sidang DPRD yang terekam oleh media, beberapa anggota dewan pun mempertanyakan transparansi dan prioritas dalam penganggaran tersebut.

Kritik ini bukan hanya retorika politis, melainkan sinyal bahwa kita sedang menyaksikan pelambatan visi, ketika pembangunan tak lagi berdasar pada nilai, tapi pada angka dan kecepatan.

Catatan Penting

  1. Cakupan Kebudayaan:
    Anggaran ini hanya mencakup kegiatan kebudayaan murni (seni tradisional, pelestarian budaya, fasilitas kebudayaan), tidak termasuk anggaran pariwisata atau infrastruktur gabungan (misalnya taman budaya yang bersifat wisata).
  2. Perbandingan dengan Sektor Lain:
    • Pendidikan: Rp11,23 triliun (35,4% APBD).
    • Kesehatan: Rp2,49 triliun (7,85% APBD).
    • Kebudayaan (0,13%) tergolong kecil, mencerminkan prioritas anggaran.
  3. Potensi Tambahan:
    Jika termasuk kegiatan kebudayaan yang terintegrasi dengan pariwisata (misalnya festival budaya yang menarik wisatawan), persentase mungkin lebih tinggi, tetapi dokumen tidak memisahkannya secara eksplisit.

Melayani Seluruh Indonesia, Info Lengkap hubungi kami

Melayani Seluruh Indonesia, info lengkap hubungi kami

Optimized by Optimole
Exit mobile version