Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). (foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). (foto: dpr.go.id)

DESAKAN KOMISI IV DPR RI SOAL SENGKETA LAHAN PG JATITUJUH

Sinerginews – Kab. Majalengka, 01/12/2021. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai permasalahan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat bisa terhenti, jika ada keterlibatan semua pihak.  Dedi mengatakan, hal itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).

PT. Rajawali Nusatara Indonesia (RNI) merupakan perusahaan induk dari PG Jatitujuh yang memiliki hak pengelolaan atas tanah. Karena itu, PG Jatitujuh memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka.

“Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus terdorong secara terbuka. Saya meminta negara memiliki peran,” kata Dedi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).

Silakan Baca Juga :  PEMBAYARAN P3TGAI NUNGGAK, MASYARAKAT MINTA KEADILAN

Peran negara tersebut, ujar Dedi, bisa berarti kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu.

“Yang memiliki peran itu adalah bupati, para camat, dan para kepala desa. Untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan,” ujar Kang Dedi, sapaan akrab politisi Partai Golkar tersebut.

 

PENDEKATAN KEADILAN

 

Dalam hal kemitraan, tutur Kang Dedi, bisa dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat, mereka sudah seharusnya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.

Silakan Baca Juga :  INILAH SPESIES FAUNA BARU YANG DITEMUKAN PENELITI BRIN

“Karena pendekatan itu maka setiap orang harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif. Areal ini, namanya (pengelola, pen) ini, alamatnya sini, dan (data itu, pen) bisa terakses. Itu namanya keterbukaan,” tuturnya.

Bupati Purwakarta dua periode itu menambahkan, jika hal itu sudah terlaksana, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah. Terkait ada pihak-pihak yang tersinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU. Jika HGU-nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam tebu.

Silakan Baca Juga :  MMN CAB SORONG TANGGAPI PEMBANGUNAN MARITIM INDONESIA

“Tetapi juga ‘kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa lakukan pendekatan secara persuasif, humanistik, dan berikan tawaran. Petani itu ‘kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok,” pungkas Kang Dedi.***

 

 

Jurnalis: Tarja / dpr.go.id

Editor: Lizikri Damar

About Tarja Sinergi

Tinggalkan Balasan