Sinergi Merketplace - simpleaja.id

TBG BANGUN DUA TOWER DIDUGA BELUM BERIZIN

SinergiNews – Kota Cimahi, 15/12/2021. Sarana komunikasi pada era post modern ini sudah menjadi salah satu kebutuhan utama. Infrastruktur telekomunikasi yang memadai menunjang lancarnya komunikasi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan daerah telah memiliki berbagai regulasi guna mengatur dan mengendalikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Termasuk berbagai hal yang berhubungan dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang biasa disebut dengan tower.

PT. Tower Bersama Group, merupakan salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi yang banyak membangun tower-tower. Kota Cimahi pun termasuk daerah jangkauan bisnisnya. Namun, kerap tower-tower yang ada dalam pelaksanaan pembangunannya menabrak regulasi atau perijinan yang seharusnya terpenuhi sebelum pendirian.

Pada pembangunan tower yang akan berdiri lokasi RT. 06 RW 01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, dan wilayah RT 05 RW 04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Kedua menara tersebut sudah mulai dengan pembuatan pondasi. Menurut keterangan yang terhimpun, keduanya terindikasi belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Cimahi. Keterangan keberadaan pembangunan kedua tower ini berdasarkan informasi masyarakat setempat.

TOWER TBG KELURAHAN CIBEUREUM

Saat jurnalis SinergiNews menghimpun keterangan terkait pembangunan tower yang sudah mulai memasang pondasi, salah satu warga yang tinggal pada radius rebah tower mengatakan, ia mendapat permintaan tandatangan. Namun tidak ada yang menginformasikan untuk pembangunan tower.

“Saat itu saya diminta tandatangan dan fotokopi KTP oleh Ketua RT. Tidak ada informasi untuk pembangunan tower. Saya baru mengetahui setelah adanya pekerjaan. Yang saya tahu tidak ada rapat warga terlebih dahulu,” tutur salah satu warga yang enggan menyebut namanya, Senin, (13/12/2021).

Pondasi Menara Telekomunikasi Milik TBG yang sudah beres terpasang di RT. 06 RW. 01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (Foto: Dadan Kurnia)
Pondasi Menara Telekomunikasi Milik TBG yang sudah terpasang RT 06 RW 01, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (13/12/2021). (Foto: Dadan Kurnia)

Jajang selaku pemilik lahan menyebutkan bahwa tower tersebut milik PT. TBG dengan kontrak selama sepuluh tahun dan perijinan sudah beres semua.

Silakan Baca Juga :  DEVELOVER WAJIB SEDIAKAN FASUM SEBAGAI ASET PEMKOT

“Masyarakat sekitar radius telah menyetujui dengan memberikan tandatangan. Kalo belum mengantongi ijin nggak mungkin langsung bisa pelaksanaan pembangunan,” ujar Jajang yang tanahnya sudah terpasang pondasi untuk pembangunan tower dengan lokasi RT 06 RW 01, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

KETERANGAN LURAH CIBEUREUM

Keterangan Jajang bertolak belakang dengan perkataan Achmad Suparlan selaku Lurah Cibeureum. Achmad mengatakan bahwa tower tersebut hitam di atas putih (kontrak)-nya pun belum ada. Bahkan untuk pengurusan perizinan pun jenjangnya masih lama, karena pihak kelurahan hanya melakukan register.

“Kami betul sudah mencatat kegiatan (pembangunan tower) yang akan dilakukan RW. 01. Sebetulnya kami dengan konsultan itu baru meregister saja. Hitam di atas putihnya dengan pak Jajang sendiri belum ada. Proses menuju perijinan untuk coba konsultasi dengan pihak terkait. Belum ada proses kerja samanya, baru pengajuan. Ini punten, hal-hal semacam ini yang perlu luruskan. Datang ke kami bukan meminta izin sifatnya, pemberitahuan dan register dan catat itu saja. Ini ‘kan tahapannya ke kecamatan dulu, lalu ke dinas terkait, masih lama ini, ini nggak mungkin sebulan dua bulan keluar ini,” terang Achmad dalam ruang kerjanya.

Meskipun berdasarkan fakta lapangan, pembangunan tower sudah mulai dengan pemasangan pondasi. Camat Cimahi Selatan juga belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Silakan Baca Juga :  RAKOOR FPII: TUGAS JURNALIS TIDAK HANYA BIKIN GADUH

“Pada prinsipnya bahwa setiap pembangunan tower perlu ada izin oleh Pemkot, dengan mengajukan dokumen persyaratan, saya akan meninjau ke lokasi dan akan berkoordinasi dengan Lurah Cibeureum,” terang Dani Bastian selaku Camat Cimahi Selatan melalui saluran telepon.

TOWER TBG KELURAHAN CIGUGUR TENGAH

Pekerjaan pembangunan tower TBG juga terdapat pada titik lokasi Citaman RT 05 RW 04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Permasalahan yang terjadi hampir sama dengan yang ada pada lokasi Kelurahan Cibeureum, yakni persoalan mencuat terkait perizinan.

Saat mengkonfirmasi pemilik lahan, Wahyu, pada titik lokasi pembangunan tower pada hari Rabu, (15/12/2021). Ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Untuk pembangunan tower ini saya tidak begitu mengetahui, sebab saya telah menyerahkan ke anak saya untuk mengurusinya dan kebetulan anak saya sedang ada aktivitas luar, yang saya ketahui kontraknya lima tahun,” ucap Wahyu.

Lubang Pondasi untuk pembangunan menara telekomunikasi milik PBG di Citaman RT. 05 RW. 04 Kelurahan Cigugurtengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi (15/12/2021). Foto: Asnawi Patty.
Lubang pondasi untuk pembangunan menara telekomunikasi milik PBG Citaman RT 05 RW 04, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (15/12/2021). (Foto: Asnawi Patty).

KETERANGAN LURAH CIGUGUR TENGAH

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, pihak TBG terindikasi belum mengantongi izin pendirian tower pada lokasi tersebut. Hal itu terungkap dari keterangan Rusli Sudarmadi, S.IP selaku Lurah Cigugur Tengah kepada SinergiNews.

“Terkait dengan pekerjaan pembangunan tower lokasi Citaman RT 05 RW 04, Kelurahan Cigugur Tengah ini, kami pihak kelurahan pun baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan warga ke kami pihak kelurahan. Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, kami pun melakukan tinjauan ke lokasi dan memberikan himbauan terhadap penanggungjawab pekerjaan, yaitu TBG. Mereka harus menyelesaikan dulu perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku. Perizinan yang dapat mengeluarkan hanya dari pemerintah kota,” papar Rusli.

Silakan Baca Juga :  PEMERINTAH TETAPKAN IDUL ADHA 10 JULI, ASISTEN SEKDA: HARUS DIPATUHI

Lurah Cigugur Tengah itupun menambahkan, bahwa setelah peninjauan, pihak TBG mendatangi kantor kelurahan untuk memberitahukan keberadaan pekerjaan pembangunan tower dan menunjukan kelengkapan ijin dari warga dan RT-RW. Pihak Kelurahan lalu catat atau meregister.

TANGGAPAN SATPOL PP KOTA CIMAHI

“Terkait informasi adanya menara telekomunikasi yang terduga belum memiliki ijin, Satpol PP komit akan melakukan tindakan sesuai dengan SOP. Sebelum Satpol PP melakukan tindakan, pastinya akan berkoordinasi dengan dinas teknis (DPMPTSP, Diskominfo, dan DPUPR). Karena pada OPD teknis tersebut memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian (WASDAL). Prinsipnya tindakan akan segera kita lakukan berdasarkan limpahan berkas dari OPD terkait kepastian betul menara telekomunikasi memang belum memiliki ijin,” tegas Muhammad Faisal selaku Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi melalui pesan WhatsApp.

Muhammad Faisal, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi. (foto: Dadan Kurnia)
Muhammad Faisal, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi. (foto: Dadan Kurnia)

Faisal memberitahukan bahwa Satpol PP pasti melakukan himbauan untuk pengusaha yang akan melakukan kegiatan, harapkan mengurus ijin terlebih dahulu agar tidak melanggar Perda. Dan yang melakukan himbauan Satpol PP adalah seksi BINWASLUH. Tapi tetap harus berkoordinasi dengan OPD terkait, karena yang ada izin atau tidak ada izin adalah OPD teknis atau OPD  pembinanya.***

Penulis: Dadan Kurnia / Asnawi Patty.

Penyunting: Damar.

About Asnawi Sinergi

Tinggalkan Balasan