SinergiNews – DKI Jakarta, 22/08/2022. Bank Indonesia (BI) pada Rabu (18/08/2022) kemarin menerbitkan uang kertas Rupiah emisi 2022. Uang kertas baru ini, seperti emisi sebelumnya, masih terbagi dalam pecahan Rp1.000,00 Rp2.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00, Rp50.000,00, dan Rp100.000,00.
Selain itu, gambar tokoh pahlawan nasional Indonesia yang ditampilkan pada semua pecahan-pecahan pun masih sama. Hanya saja terdapat sedikit perubahan skema warna, yang mana emisi 2022 ini tampak menggunakan warna yang lebih cerah dan muda dibandingkan emisi 2016.
Perbedaan pun tampak pada gambar bunga yang terdapat di bagian depan sebelah kiri pada seluruh pecahan. Tiap pecahan ini memuat jenis bunga yang berbeda-beda.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, bunga ini bergerak dengan perubahan warna dengan efek gerak dinamis (Optically Variable Magnetic Ink/OVMI). Teknologi ini bisa menunjukkan keaslian Rupiah hanya dengan mengamati efek gerak dinamis gambar bunga tersebut.
“Ini salah satu unsur pengaman paling mudah dikenali masyarakat, yaitu kita menempatkan sisi bunga paling kiri dengan teknik cetak OVMI. Masyarakat jika ingin mengetahui keaslian Rupiah, cukup lihat (bunga) itu saja,” ujar Marlison seperti dikutip Kumparan, Kamis (18/08/2022) kemarin.