SinergiNews – Kab. Halmahera Tengah, 23/12/2021. DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (23/12/2021), telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halteng, karena sebelumnya memang Perda ini sudah ada. Dua Perda yang revisi tersebut adalah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Wakil Ketua II DPRD Kab. Halteng, Hayun Maneke, menerangkan, Rapat Paripurna ini tentunya tidak berdiri dengan sendirinya, tapi melalui tahapan-tahapan mekanisme internal DPRD. Proses awal lahirnya rencana perubahan dua Perda tersebut adalah ketika Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan SE Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Setelah Pemda menerima SE tersebut, DPRD melalui Komisi II mengundang OPD yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Yaitu Dinas Naketrans dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk minta penjelasan,” katanya.