SinergiNews – Kota Cimahi, 29/12/2021. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi siap menerima pengguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi. Untuk itu, ada syarat yang harus terpenuhi, yakni yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum.
“Bila sudah terjerat masalah hukum dengan pihak yang berwajib, kami tidak bisa menerima rehabilitasi,” ungkap Kepala BNN Kota Cimahi Ivan Eka Satya, SH, M.Hum., saat menggelar jumpa pers akhir tahun, bertempat kantor BNN Kota Cimahi, Rabu (29/12/2021).
Karena menurut Ivan, perang besar terhadap narkoba seruan Presiden RI, menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan yang sudah terorganisir dan bersifat lintas negara. Maka dari itu, BNN Kota Cimahi sebagai lembaga vertikal mempunyai tugas pokok Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Yang bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba, serta menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan.
“Dalam periode Januari-Desember 2021, BNN Kota Cimahi telah mengungkap kasus narkotika. Terdiri dari 4 kasus LKN, sedangkan jumlah tersangka ada 6,” terang Ivan.
Dari enam tersangka tersebut, kasus pertama dengan tersangka inisial IG telah terlimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung. Karena tersangka tersebut TKP-nya berlokasi Kota Bandung.
Sedangkan tersangka kasus kedua, inisial LSE, kasus ketiga inisial RPR dan RM serta kasus keempat inisial AR dan IAF. Jadi menurut Ivan, jumlah yang terlimpah ke pengadilan atau P21 ada 3 kasus. Dengan barang bukti berupa 1,85 gr sabu dan 5,16 gr tembakau sintetis.
Dalam mengungkap kasus obat-obatan pun, BNN telah mengungkap 4 orang yang tertangkap. 3 orang limpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi.
“Karena mereka yang 3 orang tersebut sebagai penjual, dan 1 orang lagi sebagai pengguna dalam menjalankan rehabilitasi medis. Dengan jumlah barang bukti terdiri dari 1.000 butir pil Dextromenthorpan, 251 butir pil Tramadol dan 200 butir pil Trihexypenidil,” ungkap Ivan.
Itupun, kata Ivan, ada tersangka narkoba sebagai pengguna atas permintaan orang tuanya memohon kepada Tim Asesment Terpadu (TAT). Selain itu, pelaksanaan pelayanan Asesment Terpadu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi ada 3 orang. Dengan inisial FFI, MH dan YZ.
GIATKAN SOSIALISASI
BNN Kota Cimahi pun melakukan kegiatan sosialisasi untuk pencegahan narkoba terhadap pelajar, kaum muda dan mahasiswa. Terdiri dari advokasi penguatan ketahanan keluarga antinarkoba berbasis sumber daya pembangunan. Dengan sasaran 2 kelurahan yaitu Kelurahan Cimahi dan Pasirkaliki.
“Kedua kelurahan tersebut mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada masyarakat dan RT RW. Membentuk Satgas Anti Narkoba dan melakukan P4GN lingkungannya,” terang Ivan kembali.
Dalam sosialisasi tersebut, BNN Kota Cimahi juga melakukan intervensi kepada 10 keluarga wilayah Kota Cimahi. Dengan mengundang 1 orang tua dan 1 anak remaja dalam 4 kali pertemuan.
“Semua untuk mendorong anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup anggota keluarga tentang keterampilan hidup anak terkait bahayanya penyalahgunaan narkoba dan penerapan pola hidup sehat dalam keluarga,” bebernya.***
Kontributor: Bagdja
Editor: Lizikri Damar