Sinergi Merketplace - simpleaja.id
BNN Kota Cimahi menerima bagi orang penyalahgunaan (pengguna) narkoba yang ingin direhabilitasi secara gratis. (foto: Bagdja)

BNN CIMAHI GRATISKAN REHAB PECANDU, INI SYARATNYA

SinergiNews – Kota Cimahi, 29/12/2021. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi siap menerima pengguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi. Untuk itu, ada syarat yang harus terpenuhi, yakni yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum.

“Bila sudah terjerat masalah hukum dengan pihak yang berwajib, kami tidak bisa menerima rehabilitasi,” ungkap Kepala BNN Kota Cimahi Ivan Eka Satya, SH, M.Hum., saat menggelar jumpa pers akhir tahun, bertempat kantor BNN Kota Cimahi, Rabu (29/12/2021).

Karena menurut Ivan, perang besar terhadap narkoba seruan Presiden RI, menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan yang sudah terorganisir dan bersifat lintas negara. Maka dari itu, BNN Kota Cimahi sebagai lembaga vertikal mempunyai tugas pokok Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Yang bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba, serta menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan.

Silakan Baca Juga :  KETUA DPRD SUMUT IMBAU WARGA WASPADAI FENOMENA INI

“Dalam periode Januari-Desember 2021, BNN Kota Cimahi telah mengungkap kasus narkotika. Terdiri dari 4 kasus LKN, sedangkan jumlah tersangka ada 6,” terang Ivan.

Dari enam tersangka tersebut, kasus pertama dengan tersangka inisial IG telah terlimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung. Karena tersangka tersebut TKP-nya berlokasi Kota Bandung.

Sedangkan tersangka kasus kedua, inisial LSE, kasus ketiga inisial RPR dan RM serta kasus keempat inisial AR dan IAF. Jadi menurut Ivan, jumlah yang terlimpah ke pengadilan atau P21 ada 3 kasus. Dengan barang bukti berupa 1,85 gr sabu dan 5,16 gr tembakau sintetis.

Dalam mengungkap kasus -obatan pun, BNN telah mengungkap 4 orang yang tertangkap. 3 orang limpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi.

Silakan Baca Juga :  WAGUB UNGKAP ALASAN IMBAUAN PEMOTONGAN KURBAN DI RPH

“Karena mereka yang 3 orang tersebut sebagai penjual, dan 1 orang lagi sebagai pengguna dalam menjalankan rehabilitasi medis. Dengan jumlah barang bukti terdiri dari 1.000 butir pil Dextromenthorpan, 251 butir pil Tramadol dan 200 butir pil Trihexypenidil,” ungkap Ivan.

Itupun, kata Ivan, ada tersangka narkoba sebagai pengguna atas permintaan orang tuanya memohon kepada Tim Asesment Terpadu (TAT). Selain itu, pelaksanaan pelayanan Asesment Terpadu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi ada 3 orang. Dengan inisial FFI, MH dan YZ.

 

GIATKAN SOSIALISASI

 

BNN Kota Cimahi pun melakukan kegiatan sosialisasi untuk pencegahan narkoba terhadap pelajar, kaum muda dan mahasiswa. Terdiri dari advokasi penguatan ketahanan keluarga antinarkoba berbasis sumber daya pembangunan. Dengan sasaran 2 kelurahan yaitu Kelurahan Cimahi dan Pasirkaliki.

Silakan Baca Juga :  MENGEJUTKAN! APARAT GABUNGAN TEMUKAN 40,6 TON GANJA

“Kedua kelurahan tersebut mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada masyarakat dan RT RW. Membentuk Satgas Anti Narkoba dan melakukan P4GN lingkungannya,” terang Ivan kembali.

Dalam sosialisasi tersebut, BNN Kota Cimahi juga melakukan intervensi kepada 10 keluarga wilayah Kota Cimahi. Dengan mengundang 1 orang tua dan 1 anak remaja dalam 4 kali pertemuan.

“Semua untuk mendorong anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup anggota keluarga tentang keterampilan hidup anak terkait bahayanya penyalahgunaan narkoba dan penerapan pola hidup sehat dalam keluarga,” bebernya.***

 

 

Kontributor: Bagdja

Editor: Lizikri Damar

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan