SinergiNews – Kab. Majalengka, 28/02/2022. Pembagian dana bantuan sosial (Bansos) BPNT, banyak dari kalangan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyelewengan dana yang seharusnya tepat sasaran.
Masyarakatpun menilai tingkat transparansi pihak terkait masih sangat kurang.
Fenomena itu terlihat pada beberapa daerah di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, salah satunya Desa Padahanten. Menurut informasi yang SinergiNews dapatkan, penyaluran BPNT oleh pihak E-warong masih tetap seperti sebelumnya, yakni berbentuk sembako.
Akan tetapi, pihak warga menyatakan bahwa uang yang warga terima langsung diserahkan kepada pihak desa. Hal itu guna pengelolaan pembelanjaan sembako yang E-warong lakukan sendiri.
Andi Eka, pengelola E-warong setempat menjelaskan, warga yang melakukan pengambilan sembako harus menandatangani surat pernyataan persetujuan pembelanjaan mutlak. Menurut Andi, surat tersebut tersebut datangnya dari desa.
“Betul, untuk pengambilan sembako bagi warga harus menyertakan kartu vaksin dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” tuturnya, Senin (28/02/2022). Namun kenyataannya ternyata banyak kejanggalan, salah satunya dari harga jual sembako yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.