SinergiNews – Kab. Kepulauan Selayar, 07/03/2022. Kepala Desa (Kades) Kohala, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rahman R., S.Sos. mengangkat kembali sejumlah perangkat desa. Sebelumnya, mereka telah diganti oleh Kades terpilih versi Bupati Kepulauan Selayar, Rakhman Hamdani.
Menurut keterangan salah seorang perangkat yang tak mau menyebut namanya, sejumlah perangkat desa tersebut mengaku sudah meminta SK pemberhentian dari Rahman. Namun yang bersangkutan tidak mau mengeluarkan SK pemberhentian dengan alasan perangkat bersangkutan bisa saja menuntut.
Rahman resmi mengeluarkan SK tertanggal 21 Februari 2022, tanpa melakukan koordinasi dengan Camat Buki, Drs. Ahmad Yani. Sementara itu Ahmad menyebutkan, ia telah membuat SK tertanggal 3 Januari 2022, sewaktu menjabat sebagai Pejabat Kades Kohala.
“Jelas saya sudah buat SK sebagai pegangan, dan kalau Pak Desa mau mengganti perangkat, harusnya ada rekomendasi tertulis yang ajukan ke camat untuk acc. Nanti rekomendasinya terima, barulah Pak Desa bisa mengeluarkan SK baru,” ujarnya.
Sementara itu, pada sisi lain Rahman mengatakan, SK yang tertandatangan Ahmad batal secara hukum, akibat keluarnya putusan PTUN yang menyebutkan SK pengangkatan Kades Kohala dari Bupati Kepulauan Selayar batal. Akibatnya, Rakhman Hamdani dianggap tidak pernah menjabat sebagai Kades Kohala.