Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Camat Buki, Kab. Kepuauan Selayar, Drs. Ahmad Yani. (foto: istimewa)
Camat Buki, Kab. Kepuauan Selayar, Drs. Ahmad Yani. (foto: istimewa)

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DINILAI ABAIKAN PERBUP

SinergiNews – Kab. Kepulauan Selayar, 07/03/2022. Kepala Desa (Kades) Kohala, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rahman R., S.Sos. mengangkat kembali sejumlah perangkat desa. Sebelumnya, mereka telah diganti oleh Kades terpilih versi Bupati Kepulauan Selayar, Rakhman Hamdani.

Menurut keterangan salah seorang perangkat yang tak mau menyebut namanya, sejumlah perangkat desa tersebut mengaku sudah meminta SK pemberhentian dari Rahman. Namun yang bersangkutan tidak mau mengeluarkan SK pemberhentian dengan alasan perangkat bersangkutan bisa saja menuntut.

Kohala
Camat Buki, Kab. Kepulauan Selayar, Drs. Ahmad Yani. (foto: istimewa)

Rahman resmi mengeluarkan SK tertanggal 21 Februari 2022, tanpa melakukan koordinasi dengan Camat Buki, Drs. Ahmad Yani. Sementara itu Ahmad menyebutkan, ia telah membuat SK tertanggal 3 Januari 2022, sewaktu menjabat sebagai Pejabat Kades Kohala.

Silakan Baca Juga :  FIX! GBLA DAPAT LAMPU HIJAU GELAR PIALA PRESIDEN

“Jelas saya sudah buat SK sebagai pegangan, dan kalau Pak Desa mau mengganti perangkat, harusnya ada rekomendasi tertulis yang ajukan ke camat untuk acc. Nanti rekomendasinya terima, barulah Pak Desa bisa mengeluarkan SK baru,” ujarnya.

Silakan Baca Juga :  TBG TAK GUBRIS PEMKOT, TOWER ILEGAL MULAI TERANCAM

Sementara itu, pada sisi lain Rahman mengatakan, SK yang tertandatangan Ahmad batal secara hukum, akibat keluarnya putusan PTUN yang menyebutkan SK pengangkatan Kades Kohala dari Bupati Kepulauan Selayar batal. Akibatnya, Rakhman Hamdani dianggap tidak pernah menjabat sebagai Kades Kohala.

Silakan Baca Juga :  SIKAPI MASALAH BANJIR VILA KARTINI BEKASI, BEGINI KATA TRI

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan